JAKARTA (marwahkepri.com) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan teguran tegas kepada perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet atau dompet digital yang terlibat dalam praktik perjudian online.

Dalam siaran pers Kementerian Kominfo pada Jumat (11/10/2024), Budi Arie mengungkapkan bahwa ada lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi judi online, dengan nilai transaksi yang mencapai triliunan rupiah.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami akan menindak tegas jika mereka membandel,” tegas Budi Arie.

Lima perusahaan tersebut meliputi PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

Budi Arie mencatat bahwa DANA menjadi yang paling mencolok dengan transaksi mencapai sekitar Rp 5,4 triliun dari 5,7 juta transaksi yang terkait judi online. Berikut adalah rincian transaksi judi online di lima penyedia dompet digital tersebut:

  • PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA): Rp 5.371.936.767.944 dari 5.240.337 transaksi
  • PT Visionet Internasional (OVO): Rp 216.620.290.539 dari 836.095 transaksi
  • PT Dompet Anak Bangsa (GoPay): Rp 89.240.919.624 dari 577.316 transaksi
  • PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja): Rp 65.451.310.125 dari 80.171 transaksi
  • PT Airpay International Indonesia (ShopeePay): Rp 6.114.203.815 dari 33.069 transaksi

Budi Arie menegaskan bahwa pemberantasan judi online adalah program pemerintah yang akan dilanjutkan oleh pemerintahan mendatang.

“Judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat, terutama kalangan bawah. Jika dibiarkan, perekonomian nasional akan terancam parah,” tambahnya.

Kecurigaan atas penggunaan dompet digital dalam judi online bermula dari lonjakan transaksi penambahan saldo (top-up) yang mencolok. Budi Arie menjelaskan, transaksi di dompet digital tersebut hanya satu arah, yaitu masuk tanpa adanya transaksi keluar.

“Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah para bandar judi online,” ujarnya.

Menkominfo juga menekankan pentingnya perusahaan penyedia e-wallet untuk menerapkan electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi.

“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun agar tidak digunakan untuk kegiatan ilegal,” tambahnya.

Hingga 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir 3,7 juta situs judi online dan akan terus menindaklanjuti promosi situs judi online yang dilakukan oleh influencer di media sosial. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan industri perjudian online dapat ditekan dan ditanggulangi secara efektif. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani