BP3MI Kepri Catat 2.036 PMI Dideportasi dari Malaysia pada 2024

IMG_1415

Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi. (Foto: LintasKepri)

BATAM (marwahkepri.com) – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) mencatat bahwa sebanyak 2.036 Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah dideportasi dari Malaysia sejak Januari hingga Oktober 2024.

Para PMI ini dideportasi terutama karena pelanggaran izin tinggal dan bekerja secara ilegal di Malaysia.

Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, mengungkapkan bahwa mereka juga akan menerima 88 pekerja migran lagi yang dideportasi dari Johor Bahru dalam waktu dekat.

Imam juga menyampaikan bahwa penegak hukum telah berhasil menggagalkan keberangkatan 405 calon PMI ilegal yang mencoba berangkat ke luar negeri. Selain itu, BP3MI Kepri sendiri telah melakukan pencegahan terhadap 351 PMI ilegal sepanjang tahun ini.

“Seluruh upaya pencegahan tersebut dilakukan bekerja sama dengan aparat hukum, termasuk polisi dan TNI, serta hasil pendalaman dari kasus deportasi PMI diserahkan kepada penyidik untuk tindak lanjut lebih lanjut,” jelasnya pada Rabu (9/10/2024).

Imam menambahkan bahwa data terkait deportasi dan pencegahan ini akan menjadi bahan evaluasi bersama dengan para stakeholder terkait untuk mencari solusi yang lebih efektif dalam menanggulangi masalah penyelundupan PMI ilegal. Koordinasi intensif akan terus dilakukan untuk mengurangi jumlah kasus serupa di masa mendatang. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani