Bawaslu Batam Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan Verbal yang Diduga Dilakukan Hardi Hood

htjuoi

Kantor Bawaslu Batam. (Foto: Facebook)

BATAM (marwahkepri.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menghentikan laporan dugaan pelecehan verbal yang dilakukan oleh calon Wakil Wali Kota Batam, Hardi Selamat Hood, terhadap Li Claudia Chandra.

Berdasarkan hasil penelitian, laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Komisioner Bawaslu Batam, Zainal Abidin, menjelaskan bahwa laporan tersebut dihentikan karena insiden itu terjadi sebelum masa kampanye, yang baru dimulai pada 25 September 2024. Kejadian yang dilaporkan berlangsung pada 24 September 2024, dan karena itu, tidak relevan dengan Pasal 69 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang penghinaan terhadap calon lain selama masa kampanye.

Acara yang dihadiri oleh Hardi Selamat Hood dan Li Claudia Chandra merupakan deklarasi pemilu damai, yang melibatkan seluruh jajaran Forkopimda Batam. Bawaslu memutuskan bahwa acara tersebut bukanlah kegiatan kampanye, sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam undang-undang.

Selain kasus ini, Bawaslu Batam telah menangani empat laporan dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye. Tiga laporan, termasuk dua terkait netralitas ASN dan laporan penghinaan ini, telah dihentikan. Satu laporan lainnya masih dalam proses.

Aliansi Praktisi Hukum & Masyarakat Peduli (Ahli) Batam sebelumnya melaporkan Hardi ke Bawaslu atas dugaan pelecehan verbal setelah sambutannya di acara Deklarasi Pilkada Damai, di mana Hardi mengatakan, “Hari ini saya bertemu gadis cantik, pasangan satu-satunya yang cantik, Ibu Claudia, sayangnya saya sudah beristri.”

Setelah proses klarifikasi oleh Bawaslu, laporan ini dihentikan karena tidak memenuhi syarat pelanggaran pemilu. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani