Polda Kepri Musnahkan Berbagai Jenis Narkoba Hasil Tangkapan, Paling Banyak Bunga Ganja

BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja kering, dan bunga ganja dari beberapa kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kepulauan Riau, Kamis (3/10/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat laporan polisi yang tercatat antara Agustus hingga September 2024, dengan jumlah yang signifikan. Total barang bukti meliputi 999,96 gram sabu, 2,6 kg ganja kering, dan lebih dari 32,6 kg bunga ganja.

Pemusnahan narkotika dilakukan dengan mobil insinerator pada suhu 1.200°C untuk mencegah polusi, dan disaksikan oleh para tersangka serta berbagai perwakilan instansi terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau.

Para tersangka dikenakan pasal berat dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tak lupa, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, memberikan pesan kepada masyarakat untuk melaporkan tindakan kriminal melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani