Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari di Sumbar

riau24_1727065287

Foto: Indra, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. (f: X)

PARIAMAN (marwahkepri.com) – Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), seorang penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Terbaru, polisi menetapkan MJ, paman dari tersangka utama Indra Septiawan (26), sebagai tersangka.

“Iya, kita menetapkan tersangka baru. Itu paman dari Indra berinisial MJ,” ujar Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Sabtu (28/9/2024).

MJ ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Padang Pariaman melakukan pengembangan penyidikan. Menurut Faisol, MJ terlibat dalam menghalangi proses penyidikan.

“Dia ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya yang melanggar Pasal 221 KUHP, terkait perintangan penyidikan. Selain itu, MJ juga terlibat dalam kasus lain yang masih dalam proses penyidikan,” tambah Faisol.

Peran MJ dalam kasus ini adalah memberikan informasi terkait lokasi keluarga tersangka utama, namun keterlibatannya dalam memberikan bantuan lain, seperti makanan selama pelarian, belum ditemukan.

MJ kini telah ditahan, dan Faisol mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tewasnya Nia.

Sebelumnya, Indra Septiawan telah ditangkap sebagai pelaku utama pembunuhan Nia. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman maksimal bagi Indra adalah 15 tahun penjara.

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, menambahkan bahwa Indra juga merupakan residivis dalam kasus pencabulan tahun 2013 dan penyalahgunaan narkotika pada tahun 2017. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani