Karyawan di Balikpapan Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 46 Juta, Kini Berurusan dengan Hukum

FBJ (24) menjalani pemeriksaan di Polsek Balikpapan Utara. (Foto: salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Seorang pria berinisial FBJ, yang bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah perusahaan di Balikpapan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diketahui menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.
FBJ (24), dilaporkan oleh perusahaannya setelah audit internal mengungkapkan bahwa ia tidak menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp 46 juta yang seharusnya disetorkan. Kasus ini kemudian ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Polda Kalimantan Timur.
Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, SH, SIK, MSI, melalui Kapolsek Balikpapan Utara, Ajun Komisaris Polisi Singgih Supriyatmoko, SH, MH, menyatakan bahwa laporan penggelapan atas jabatan ini sudah ditindaklanjuti.
Barang bukti yang diamankan meliputi hasil audit perusahaan serta nota penjualan yang terlampir. Kejadian penggelapan ini terjadi pada hari Sabtu, 4 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WITA, di lokasi PT Baru Indah, Jalan Sultan Hasanudin RT.48 No.36, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.
Atas perbuatannya, FBJ disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Inspektur Dua Polisi Sangidun, menyampaikan bahwa pelaku masih dalam proses penyidikan oleh petugas Reskrim Polsek Balikpapan Utara. Proses penanganan kasus ini berjalan lancar dan sesuai prosedur. MK-salahudin
Redaktur: Munawir Sani