IFRAME SYNC

Pengangkutan Ilegal BBM Bersubsidi Terungkap di Batam, 300 Liter Minyak Tanah Diamankan

300 liter minyak tanah bersubsidi dalam 200 botol yang diamankan Tim Unit I Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, Jumat (30/8/2024). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Tim Unit I Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan sebuah mobil pick-up yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Kota Batam. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 30 Agustus 2024, di depan SMP Negeri 17 Batam, Kecamatan Nongsa.

Menurut keterangan dari Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang pengangkutan BBM bersubsidi dari Kabupaten Lingga menuju Kota Batam melalui Pelabuhan ASDP Telaga Punggur. Setelah menerima informasi tersebut, tim Ditpolairud Polda Kepri segera melakukan pemantauan di pelabuhan.

Sekitar pukul 08.00 WIB, tim tiba di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur dan memantau kedatangan kapal Roro dari Kabupaten Lingga. Pada pukul 08.30 WIB, tim melihat sebuah mobil pick-up merk Suzuki Carry dengan nomor polisi BP 8421 BB keluar dari pelabuhan. Tim kemudian mengikuti mobil tersebut hingga ke depan SMP Negeri 17 Batam. Pada pukul 08.45 WIB, tim memberhentikan mobil tersebut dan menemukan sekitar 300 liter minyak tanah bersubsidi yang disimpan dalam 200 botol berukuran 1,5 liter.

Pengemudi mobil, yang berinisial R, bersama dua asisten supir, H dan MRFE, langsung diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri.

“Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit mobil pick-up, 300 liter minyak tanah bersubsidi dalam 200 botol, dan 1 lembar tiket penyeberangan Dabo-Telaga Punggur kendaraan golongan IV barang,” jelasnya, Senin (2/9/2024).

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Kabidhumas Polda Kepri juga menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Bagi masyarakat yang memerlukan bantuan kepolisian, dapat menghubungi Call Center polisi di nomor 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps di Google Play atau App Store,” tuturnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f