Hanya Sebulan, Polda Kepri Ungkap 19 Kasus Narkoba dan Tangkap 25 Kurir
BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil pengungkapan kasus narkotika dari Juni hingga Juli 2024, Selasa (30/7/2024).
Dalam periode ini, 19 kasus narkotika berhasil diungkap dengan 25 tersangka ditangkap. Barang bukti yang disita meliputi 13.423,64 gram sabu, 1.038,32 gram ganja kering, 34 butir ekstasi, dan 0,30 gram LSD.
Dalam konferensi pers tersebut, Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono, menyampaikan bahwa lima kasus di antaranya dianggap menonjol. Kasus-kasus tersebut melibatkan berbagai modus operandi seperti penyelundupan melalui perbatasan laut menggunakan speed boat, penyimpanan dalam kotak susu, dan penyelundupan melalui Bandara Hang Nadim. Penangkapan juga melibatkan kerja sama dengan berbagai instansi seperti Bea Cukai dan AVSEC Bandara.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut sabu kristal dengan berat 13.230,73 gram, ganja kering dengan berat 934,76 gram, ekstasi sebanyak 8 butir, serbuk ekstasi dengan berat 1,6 gram dan LSD dengan berat 0,15 gram.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati.
“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Kepri dalam memerangi peredaran narkotika dan memberikan efek jera kepada pelaku,” kata AKBP Tidar.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengingatkan masyarakat untuk melaporkan kejahatan atau mendapatkan bantuan melalui Call Center polisi 110 atau aplikasi Polri Super Apps. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani