Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan BPD Natuna Menjadi 8 Tahun

Bupati Natuna Wan Siswandi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se kabupaten Natuna, Senin, 01 Juli 2024 bertempat di Gedung Sr Serindit. (Foto: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Bupati Natuna Wan Siswandi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se kabupaten Natuna, Senin, 01 Juli 2024.
Pengukuhan masa jabatan 350 anggota BPD ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Natuna nomor 251 tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan berselang beberapa jam setelah pengukuhan masa jabatan kepala desa yang di gedung Sri Serindit, Kelurahan Batu Hitam.
Dalam amanahnya, Bupati Natuna Wan Siswandi mengatakan, ini merupakan implementasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang didalamnya diamanatkan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 2 tahun.
“Ini suatu hal yang harus disyukuri, bentuknya taat dengan aturan. Harus melaksanakan undang-undang yang sudah ditetapkan sesuai dengan kewenangannya,” pungkasnya.
Orang nomor satu di kabupaten terdepan ini mengatakan, BPD dan kepala desa memiliki hubungan erat dalam kontek pembangunan desa.
“Makanya saya berharap agar terjalin koordinasi yang baik antara BPD dengan kades. Mana yang sudah baik dipertahankan, yang kurang baik ditingkatkan,” tuturnya.
Selanjutnya, Siswandi mengatakan, keberhasilan pembangunan kabupaten berawal dari tingkat desa. Apabila di desa sudah bagus, maka begitu pula di tingkat kecamatan dan kabupaten.
“Artinya apa? tulang punggung paling utama adalah kelapa desa dan BPD, oleh karena itu kades dan BPD punya undang-undang sendiri,” ujarnya lagi.
Terakhir ia berpesan kepada para anggota BPD agar memegang teguh amanah yang dititipkan Allah SWT, jangan sampai jabatan diemban disalahgunakan.
Hadir pada kesempatan itu antara lain, Sekda Natuna Boy Wijanarko, Wakil ketua II DPRD Natuna Jarmin Sidik, Ketua Komisi I dan III DPRD Natuna, Forkopimda dan para kepala OPD. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani