Polisi Tangkap Pencuri Besi Penutup Parit di Karimun

Unit Reskrim Polsek Balai Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian besi penutup parit, Senin (10/6/2024). (Foto: fery)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Balai Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jl. Pramuka, RT 005/RW 005, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun.
Kasus ini dilaporkan pada tanggal 6 Juni 2024 dan kejadiannya berlangsung pada tanggal 6 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB. Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3,6 juta.
Kejadian bermula ketika korban menemukan bahwa dua buah besi penutup parit/selokan di depan rumahnya hilang. Selain itu, sepanjang Jl. Pramuka, di depan kantor Notaris Delfind Kiweikhang dan praktek dokter Bella Tandika, besi penutup parit juga hilang dicuri. Seminggu kemudian, besi penutup parit di Jl. Ampera, sebelah Apotek Kimia Farma, juga hilang dicuri. Korban melaporkan kejadian ini ke Unit Reskrim Polsek Balai.
Kapolsek Balai Karimun, AKP Melky Sihombing, S.H., memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Pelaku berinisial K (24) berhasil diamankan di Jl. Ahmad Yani Karimun, Sei Lakam Timur, sementara rekannya yang juga berinisial K masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku berinisial K berperan sebagai pembawa sepeda motor dan mengambil besi penutup parit/selokan di depan rumah korban. Sedangkan pelaku K (DPO) berperan sebagai pengambil besi dan memegangnya di belakang sepeda motor tersebut,” jelasnya, Senin (10/6/2024).
“Mereka melakukan aksinya dengan mengamati sekitar pemukiman warga menggunakan sepeda motor, kemudian secara bersama-sama mengambil besi penutup parit/selokan secara berulang,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain 1 buah helm, 1 unit sepeda motor, 1 helai baju kaos oblong, 1 helai celana pendek jeans, dan 1 pasang sandal warna hitam. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
AKP Melky Sihombing menyatakan bahwa penyelidikan dan penindakan akan terus dilakukan untuk menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain untuk tidak melakukan tindak pidana serupa. MK-fery
Redaktur: Munawir Sani