Dibawa dari Pelabuhan Ratu, Penyelundupan 1500 Benih Lobster Digagalkan di Batam

tjhthj

Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan penyekundupan benih lobster, Kamis (30/5/2024). (Foto: detik)

BATAM (marwahkepri.com) – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1500 benih lobster jenis pasir ke luar negeri. Satu pelaku berhasil diamankan sementara satu lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Putu Yudha Wardana menjelaskan, pelaku berinisial HK ditangkap di Pelabuhan Sekupang pada Selasa (28/5/2024) ketika membawa 1500 benih lobster jenis pasir. Nilai dari benih lobster tersebut mencapai Rp 150 juta.

Benih lobster yang diamankan tersebut dibawa oleh pelaku dari Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, dengan tujuan untuk diselundupkan ke luar negeri. Meskipun pelaku tidak memberikan informasi pasti kemana benih lobster itu akan dikirim.

“Pelaku HK membawa benih lobster tersebut melalui perjalanan yang panjang, dari Pelabuhan Ratu ke Lampung, Palembang, Tembilahan (Riau), dan terakhir ke Batam,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (30/5/2024).

Putu menyebut bahwa modus penyelundupan benih lobster ini mirip dengan penyelundupan narkoba, di mana pelaku-pelaku terlibat dalam berbagai peran, seperti penerimaan, pengangkutan, dan pengiriman. Polisi masih terus mengembangkan informasi untuk mengungkap pihak-pihak terlibat.

Pelaku HK mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial U, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. Dia juga mengaku menerima upah sebesar Rp 3 juta untuk mengantarkan benih lobster tersebut, meskipun baru menerima sebagian dari upah tersebut.

Benih lobster yang diamankan kini telah dititipkan di Kantor Karantina Ikan Batam dan akan dilepasliarkan. Sementara pelaku HK dijerat dengan Undang-undang Perikanan dan terancam pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani