IFRAME SYNC

Polresta Barelang Tangkap 12 Pelaku Narkotika dalam Satu Bulan, Termasuk Ibu Hamil

pol

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Kamis (30/5/2024). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap dan menangkap 12 pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika di Batam hanya selama bulan Mei 2024.

Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, pada tanggal 11 Mei 2024, Satresnarkoba berhasil mengamankan 3 orang yang terlibat dalam peredaran sabu. Dua di antaranya adalah pasangan suami istri dengan inisial NH dan MH.

“NH, yang dalam keadaan hamil 3 bulan, mengaku mendapatkan sabu dari suaminya MH,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (30/5/2024).

Polisi juga mengamankan seorang pembeli dengan inisial WA. Total 219 gram sabu berhasil disita dari ketiga pelaku tersebut.

Selain itu, pada tanggal 7 dan 9 Mei 2024, Satresnarkoba Polresta Barelang juga berhasil mengamankan 2 orang pelaku narkoba di dua lokasi berbeda. Pelaku BW diamankan di Muka Kuning dengan barang bukti sabu seberat 844 gram, sementara pelaku WB diamankan di Sekupang dengan barang bukti 490,22 gram sabu.

Operasi pengungkapan narkotika selanjutnya dilakukan pada tanggal 20 Mei 2024, di mana polisi mengamankan 4 orang pelaku dan menyita 5 kilogram ganja kering. Pada tanggal 21 Mei, pelaku inisial DL berhasil ditangkap di kecamatan Batu Ampar dengan menyita 64 butir pil ekstasi. Sementara pada tanggal 25 Mei, polisi mengamankan pria berinisial MD dan menyita 500 gram sabu.

Terakhir, pada tanggal 27 Mei, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang pria berinisial YL di pelabuhan Harbour Bay. Pelaku baru saja pulang dari Malaysia, dan 499 gram sabu berhasil ditemukan disembunyikan dalam tubuh pelaku.

Nugroho menyebut bahwa pengakuan para pelaku masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian. Mereka akan dijerat sesuai dengan Undang-undang Narkotika yang berlaku, yang dapat mengakibatkan pidana penjara yang panjang dan denda yang signifikan. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f