Bupati Bintan Lantik 265 Pegawai PPPK dan CPNS, Tekankan Kinerja dan Loyalitas

Bupati Bintan Roby Kurniawan sedang berfoto bersama PPPK lingkup Pemkab Bintan yang baru saja dilantik, di Aula Kantor Bupati Bintan, Senin (27/5/2024)-f/masrun-hariankepri.com
Dalam pidato pelantikannya, Bupati Roby Kurniawan menekankan pentingnya adaptasi cepat dan kinerja terbaik dari para pegawai yang baru dilantik. “Setelah pelantikan ini, saya berharap PPPK dan CPNS yang sudah tergabung dalam ASN dapat menyesuaikan diri di tempat kerja mereka dan menunjukkan kinerja terbaik,” ujarnya.
Roby juga memberikan peringatan tegas mengenai peraturan pindah tugas bagi PPPK dan CPNS. “CPNS yang mengajukan pindah tugas harus melalui 5 tahun masa tugas, sedangkan bagi PPPK, sebelum 10 tahun masa tugas tidak diperbolehkan mengajukan pindah tugas. Mengabaikan aturan ini berarti dianggap mengundurkan diri,” jelasnya.
Setelah menerima Surat Keputusan (SK), Bupati berharap agar semua pegawai dapat bekerja dengan baik dan menunjukkan kinerja optimal. “PPPK yang mengajukan pindah tugas sebelum 5 tahun bertugas akan dianggap mengajukan pengunduran diri,” tegasnya.
Bupati Roby juga mengucapkan selamat kepada seluruh CPNS dan PPPK yang baru bergabung di Pemerintah Kabupaten Bintan. “Selamat bergabung kepada seluruh CPNS dan PPPK. Siaplah menjadi pelayan masyarakat,” katanya.
Roby juga mengingatkan para ASN untuk bijak dalam pelayanan kepada masyarakat dan dalam penggunaan media sosial. “Jadi ASN harus bijak dalam berbagai hal, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat dan penggunaan media sosial,” pesannya.
Pelantikan ini mencakup 262 PPPK dan 3 CPNS dari pola pembibitan Dinas Perhubungan, menandai langkah signifikan dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan administrasi di Kabupaten Bintan. MK-idp
Redaktur: Munawir Sani