Sebut Allah Lelaki dalam Ceramah, Ketua Kelompok Islam Makrifat Didakwa Penistaan Agama

20190928063459-089882700_1476678710-prison-suicide-levels-rise

Ilustrasi. (Foto: net)

MAKASSAR (marwahkepri.com) – Zamroni, pendiri sekaligus Ketua Kelompok Islam Makrifat, didakwa melakukan penistaan agama setelah menyebut Allah merupakan lelaki dalam salah satu ceramahnya. Ia juga didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan agama.

Dari keterangan saksi dalam dakwaan, seseorang berinisial HAM dari Brigade Muslim Indonesia (BMI) menerima dua video dari sesama temannya. Video tersebut memuat penyimpangan agama yang dilakukan oleh Zamroni dalam kanal YouTube-nya.

“Pada video berjudul ‘Syari’at Itu Harusnya Dipraktekkan Bukan Sekedar Dimengerti Saja’, Zamroni mengatakan ‘Allah yang di dunia itu wujudnya laki-laki’ pada menit 19.45-20.30,” demikian kutipan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diambil dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa (28/5/2024).

“Pada video berjudul ‘Mr. TM Tahu Kelemahan Ulama-ulama Dunia, Sehingga Tidak Bisa Dibantah Oleh Siapapun’, Zamroni mengatakan ‘Mengaji tidak penting karena bukan ajaran Nabi’ pada menit 03.00-03.30,” lanjut jaksa.

Berbagai penistaan dalam kanal YouTube Zamroni kemudian dipelajari oleh MUI Sulsel. Dalam dakwaan, MUI menyebutkan delapan perbuatan Zamroni yang dianggap menyimpang, sesat, dan merusak ajaran agama Islam.

“Menyalahi Rukun Islam, Rukun Iman, dan Konsep Ihsan; Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir; Menyerupakan Allah Swt dengan manusia (laki-laki); Mengingkari perintah membaca Al-Qur’an,” tambahnya.

“Mengingkari perintah syariat shalat; Menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai dengan kaidah tafsir yang benar; Menyalahi Fiqih dan Undang-Undang Zakat; serta Menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian di tengah-tengah masyarakat,” lanjutnya.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pada Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani