Pemkab Natuna Siap Bayar Denda Demi Bebaskan Nelayan yang Ditangkap Malaysia

nel

8 nelayan Natuna ditangkap Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM), Jumat (19/4/2024). (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Pemerintah Kabupaten Natuna terus berupaya membebaskan warganya yang ditangkap oleh otoritas Malaysia. Pemerintah daerah siap membayar denda yang dikenakan oleh pengadilan Malaysia untuk nelayan tersebut.

“Kami menghormati putusan mereka (Malaysia). Setelah putusan pengadilan, kemungkinan akan ada denda. Denda itulah yang diupayakan untuk dibayarkan agar mereka tidak dipenjara,” kata Asisten II Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Basri, Senin (27/5/2024), seperti dilansir oleh Antara.

Basri menjelaskan bahwa langkah ini merupakan salah satu bentuk upaya Pemkab Natuna untuk membantu warganya.

“Dari pemerintah daerah, anggaran untuk membayar denda akan diupayakan,” ujarnya.

Basri telah berkunjung ke Malaysia dan Pemkab Natuna sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) terkait hal ini. Berdasarkan informasi yang diterima, pelanggaran yang dilakukan oleh para nelayan termasuk kategori ringan.

“Mereka (nelayan) tetap diproses oleh Pemerintah Malaysia dan kita menghormati proses itu. Namun, kami akan berusaha untuk membebaskan mereka,” tambah Basri.

Ia juga menyebutkan bahwa saat ini belum bisa memberikan angka pasti terkait denda yang akan dikenakan kepada para nelayan. Pemerintah Malaysia masih dalam tahap proses penentuan hukuman.

Pemkab Natuna menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Namun, Basri mengingatkan bahwa semua hal membutuhkan proses dan masyarakat harus bersabar.

“Pemerintah akan terus berupaya mencari jalan terbaik tanpa merugikan salah satu pihak,” tegasnya.

Basri juga mengingatkan para nelayan untuk menaati aturan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kita juga tidak boleh mengintervensi mereka (Malaysia),” ujarnya.

Sebelumnya, tiga kapal nelayan tradisional asal Kabupaten Natuna ditangkap di perairan Malaysia. Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, menyebut delapan nelayan berada di atas tiga kapal yang ditangkap itu. Kapal tersebut berkapasitas di bawah lima Gross Tonnage (GT) dan menggunakan alat tangkap berupa pancing.

Para nelayan diduga ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia pada 19 April 2024 saat menangkap ikan di perairan Malaysia. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani