Kejari Bintan Bersama Polres dan BPOM Musnahkan Barbuk Kasus Kejahatan

Kejari Bintan lakukan pemusnahan barang bukti dari 16 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. (F: Syajarul/BTD)
Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdyara, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang berlangsung dari Desember 2023 hingga April 2024.
Dalam keterangan resminya, Eka mengungkapkan jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi 11 kasus narkotika jenis sabu seberat 249 gram, 2 kasus tindak pidana ringan (tipiring) berupa minuman beralkohol sebanyak 182 kaleng, serta 65 botol.
Selain itu, terdapat 4 perkara tindak pidana pencabulan dengan barang bukti berupa pakaian korban maupun pelaku. Proses pemusnahan juga melibatkan 12 unit handphone (HP) yang dipotong menggunakan mesin.
“Untuk sabu direndam menggunakan air mendidih, mikol dituang ke dalam wadah lalu dibuang. Barang bukti lainnya dibakar,”ungkap Eka.
Di samping pemusnahan tersebut, Eka juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengurus proses lelang barang rampasan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (PKNL) Batam. Barang-barang ini berasal dari kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan mencakup kendaraan bermotor, serta beberapa bidang tanah.
“Ada satu bidang tanah dan bangunan di Kijang yang sudah dilelang dua kali dengan harga Rp 700 juta, namun belum ada yang membelinya karena dianggap mahal,” tambahnya.
Dengan demikian, tindakan ini merupakan upaya bersama antara berbagai lembaga penegak hukum untuk menegakkan keadilan dan memberantas kejahatan di Bintan dan sekitarnya. MK-haka
Redaktur : Munawir Sani