AS Mendekati Pelarangan Nasional TikTok; ByteDance Diberi Waktu 165 Hari

(F: Ist)
Marwahkepri.com – Parlemen Amerika Serikat (AS) telah menyetujui untuk mengajukan rancangan undang-undang yang mengusulkan larangan nasional terhadap aplikasi media sosial TikTok pada semua perangkat elektronik, pada Kamis (7/3).
Rancangan undang-undang tersebut bertujuan untuk melarang TikTok dari toko aplikasi di pasar AS, dengan syarat bahwa platform media sosial tersebut dipisahkan dari perusahaan induknya di Cina, ByteDance.
Apabila disahkan, RUU ini memberikan waktu selama 165 hari kepada ByteDance untuk menjual TikTok. Jika tidak dijual dalam batas waktu yang ditentukan, maka TikTok akan dinyatakan ilegal bagi operator toko aplikasi seperti Apple dan Google.
Langkah ini dianggap sebagai tindakan agresif terhadap TikTok sejak CEO perusahaan, Shou Chew, menyatakan bahwa aplikasi tersebut tidak mengancam warga AS. Anggota Republik Washington, Cathy McMorris Rodgers, yang dikutip oleh CNN, menyatakan, “Hari ini, kita akan mengambil langkah pertama dalam menciptakan undang-undang yang sangat diharapkan untuk melindungi warga Amerika dari ancaman yang ditimbulkan oleh aplikasi yang dikendalikan oleh lawan-lawan kita, dan untuk menyampaikan pesan yang sangat kuat bahwa AS akan selalu mempertahankan nilai-nilai dan kebebasan kita.”
RUU ini mendapat dukungan dari Anggota Republik Wisconsin, Mike Gallagher, Anggota Demokrat Illinois, Raja Krishnamoorthi, serta Gedung Putih dan Ketua Dewan, Mike Johnson.
TikTok saat ini sedang melakukan perlawanan terhadap rancangan undang-undang tersebut dengan upaya untuk menggerakkan basis pengguna mereka. Beberapa pengguna TikTok menampilkan pop-up di aplikasi yang memperingatkan bahwa rancangan undang-undang ini akan mencabut hak konstitusional 170 juta orang Amerika untuk berekspresi secara bebas.
Selain kemungkinan menghalangi toko aplikasi untuk menyediakan unduhan TikTok, rancangan undang-undang ini juga membatasi lalu lintas konten TikTok dalam “layanan hosting internet,” istilah yang mencakup berbagai industri seperti hosting file, hosting server nama domain, hosting cloud, dan hosting server virtual pribadi.
Meskipun pemerintah AS belum mampu menunjukkan bukti bahwa pemerintah Cina mengakses data pengguna TikTok di Amerika, kekhawatiran akan hal ini tetap ada. Upaya pelarangan TikTok sudah dimulai sejak pemerintahan Trump, namun terhenti karena tantangan hukum. Meskipun demikian, TikTok terus terlibat dalam negosiasi dengan pemerintah AS tentang cara melindungi data pribadi warga Amerika, termasuk pemindahan data pengguna AS ke server yang berlokasi di AS dan dikendalikan oleh perusahaan tersebut.(mk/cnn)