Upaya Natuna Jaga Ketentraman Ramadan, THM Ditutup Sementara

fnyku

Kepala Satpol PP Natuna Irlizar, ditemui di kantor Bupati Natuna, Kamis (7/3/2024). (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Untuk menjaga ketentraman dan ketertiban selama bulan suci Ramadan, Bupati Natuna, Wan Siswandi telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang penghentian operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan puasa.

Kepala Satpol PP Natuna, Irlizar, menegaskan bahwa surat edaran tersebut sudah diterbitkan sejak awal Maret dan bertujuan untuk memastikan umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khidmat.

“Surat edaran tersebut tidak hanya menekankan tentang penghentian operasional THM, tapi juga menghimbau masyarakat untuk menjaga kerukunan antar umat beragama di Natuna, menghindari penggunaan petasan yang bisa mengganggu ibadah sholat tarawih, dan meminta rumah makan untuk tidak beroperasi terbuka selama bulan Ramadan,” jelasnya ditemui di kantor Bupati Natuna, Kamis (7/3/2024).

Satpol PP Natuna tambahnya, akan mengambil langkah-langkah konkrit berupa sosialisasi kepada pemilik THM terlebih dahulu, yang akan diikuti dengan pengawasan ketat oleh pihak kepolisian setempat, camat, lurah, dan kepala desa. Bagi pemilik THM yang tidak mematuhi aturan ini, akan diberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga penutupan izin usaha.

Adapun sosialisasi kepada para pengusaha THM akan dimulai hari ini Kamis (7/3/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya tahunan untuk memastikan bulan Ramadan berjalan dengan suasana yang kondusif dan nyaman bagi semua umat beragama di Natuna. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani