Korupsi Dana PIP, Rektor dan Mantan Rektor Umika Bekasi Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp 13 Miliar

Tersangka kasus korupsi dana PIP kampus di Bekasi. Foto: Humas Kejati Jabar
“Dalam keterangan resminya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan bahwa kasus korupsi ini terjadi pada rentang waktu 2020-2022. Kejaksaan mencatat bahwa kerugian negara yang ditimbulkan atas aksi keduanya mencapai Rp 13 miliar,” ujarnya, Kamis (7/3/2024).
Kasus ini berawal saat kampus tersebut menerima dana PIP dari Puslapdik Kemendikbudristek pada tahun 2020. Setiap mahasiswa penerima bantuan tersebut diberikan dana pendidikan sebesar Rp 2,4 juta per semester dan Rp 4,2 juta untuk biaya hidup.
Pada tahun 2022, kampus ini kembali menerima bantuan dari Kemendikbudristek sebesar Rp 5,7 juta per semester untuk mahasiswa penerima bantuan. Penyidik Kejati Jabar kemudian mencurigai adanya korupsi dalam penyaluran bantuan pendidikan tersebut.
“Penyelidikan masih berlangsung. Untuk saat ini, kerugian negara yang tercatat mencapai Rp 13 miliar,” tambahnya.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan Kejati Jabar di Rutan Bandung. Mereka berpotensi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani