Mulai Besok, BPJS Kesehatan jadi Syarat Pembuatan SKCK

BATAM (marwahkepri.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi salah satu syarat baru untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai tanggal 1 Maret 2024.

Polda Kepulauan Riau (Kepri) akan menjadi bagian dari uji coba ini sebelum diterapkan secara nasional.

“Mulai 1 Maret hingga 31 Mei 2024, akan dilakukan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan SKCK,” kata Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (27/2/2024).

Uji coba ini melibatkan enam polda, termasuk Polda Kepri. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sendiri adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk memberikan informasi tentang catatan kriminal seseorang.

Untuk mendapatkan SKCK, masyarakat dapat melakukannya secara elektronik melalui aplikasi resmi Polri (Super Apps Presisi Polri) atau secara langsung dengan mengunjungi loket layanan SKCK.

Menurut aturan yang berlaku, kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN dan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Dalam uji coba ini, BPJS Kesehatan akan memberikan pendampingan di Polsek Batu Aji dan Polresta Barelang sejak awal Februari. Petugas BPJS Kesehatan akan memberikan informasi kepada masyarakat maupun petugas kepolisian yang mengurus penerbitan SKCK.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN atau memiliki status tidak aktif, mereka tetap dapat mengurus SKCK dengan menyerahkan bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti partisipasi dalam program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, atau bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, mengingatkan pentingnya memastikan kepesertaan aktif dalam JKN untuk perlindungan kesehatan di masa depan. Dia menekankan bahwa kesehatan adalah hal yang sangat berharga, dan memiliki JKN memberikan akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan.

“Langkah ini diambil untuk memastikan pemohon SKCK mendapatkan perlindungan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Diharapkan uji coba ini akan berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat,” tuturnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani