Memahami Hak Angket DPR RI: Definisi, Fungsi, dan Cara Penggunaannya

Ilustrasi Rapat Paripurna DPR. (F: WikiDPR)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang peran krusial dalam menjalankan tugasnya, dilengkapi dengan tiga hak penting: hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, dan hak angket.
Hak interpelasi memberikan DPR kewenangan untuk meminta penjelasan dari Pemerintah terkait kebijakan-kebijakan yang dianggap penting dan strategis serta dampaknya bagi masyarakat. Sementara itu, hak menyatakan pendapat memungkinkan DPR untuk memberikan pandangan atas kebijakan pemerintah atau peristiwa penting di dalam dan luar negeri, termasuk dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Pengertian hak angket DPR RI Definisi hak angket DPR tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hak angket merupakan wewenang DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Secara sederhana, hak angket digunakan oleh DPR untuk memeriksa kebijakan pemerintah yang penting dan berdampak luas, yang dianggap melanggar hukum. Hak ini juga dapat digunakan untuk memeriksa pejabat negara atau pejabat pemerintah.
Fungsi hak angket DPR RI
Berikut adalah beberapa fungsi hak angket DPR sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014:
- Menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
- Menyelidiki pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau masyarakat yang tidak mengikuti panggilan DPR sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
- Menyelidiki setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR.
- Menyelidiki pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR.
- Menyelidiki pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak mematuhi keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi.
Cara penggunaan hak angket DPR RI dijelaskan secara rinci dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, Sebagai Berikut
- Usul hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.
- Pimpinan DPR mengumumkan usul hak angket dalam rapat paripurna dan membagikannya kepada semua anggota.
- Badan Musyawarah menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket, memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan singkat.
- Pengusul berhak mengubah atau menarik kembali usulnya selama belum disetujui rapat paripurna DPR.
- Jika jumlah anggota pengusul tidak mencapai syarat jumlah, perlu penambahan anggota.
- Jika ada pengunduran diri anggota pengusul, rapat dapat ditunda atau dilanjutkan setelah jumlah anggota mencukupi.
- Rapat paripurna dapat dilanjutkan jika ada anggota lain yang menyatakan ikut sebagai pengusul.
- Usul akan gugur jika tidak terpenuhi dua kali masa persidangan.
- DPR memutuskan menerima atau menolak usul hak angket.
- Jika diterima, DPR membentuk panitia angket yang keanggotaannya terdiri dari semua unsur fraksi DPR.(Mk/Kompas)
Redaktur: Munawir Sani