Petugas Pemilu yang Sakit hingga Meninggal Dunia Berhak Terima Santunan, Ini Nilainya

hghyk

Ilustrasi petugas pemilu. (Foto: net)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Pada pelaksanaan pemilu tahun ini, sejumlah petugas pemilu dari badan ad hoc, termasuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), meninggal dunia.

Ternyata ada mekanisme pemberian santunan bagi petugas yang meninggal dunia, yang akan diterima oleh ahli waris sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, penerima santunan kematian anggota KPPS adalah ahli waris, yang dibedakan menjadi 4 golongan.

  1. Golongan pertama: anak dan keturunannya ke bawah tanpa batas beserta janda/duda.
  2. Golongan kedua: ayah atau ibu si pewaris beserta saudara dan keturunannya sampai derajat keenam.
  3. Golongan ketiga: keluarga yang sedarah menurut lurus ke atas.
  4. Golongan keempat: keluarga sedarah dalam garis ke samping yang lebih jauh sampai derajat keenam.

Pemberian santunan dilakukan menurut prioritas golongan, dimana golongan pertama akan diberikan lebih dulu dibandingkan golongan kedua hingga keempat.

Mengutip laman resmi KPU, santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000 per orang, santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp 30.800.000 per orang, santunan bagi yang luka berat sebesar Rp 16.500.000 per orang, bantuan biaya untuk pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang dan santunan bagi yang luka sedang sebesar Rp 250.000 per orang.

Santunan ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga ahli waris anggota KPPS yang telah meninggal dunia, sebagai penghargaan atas dedikasi dan pengabdiannya dalam penyelenggaraan pemilu. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani