Keputusan KPU: Pencoblosan Pemilu 2024 di Jeddah Dimajukan Menjadi 9 Februari

Suasana Pemilu 2019 di Jeddah, Arab Saudi. (f: ist)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk memajukan hari pencoblosan Pemilu 2024 di Jeddah, Arab Saudi. Jadwal semula yang awalnya dijadwalkan pada Sabtu, 10 Februari, maju menjadi Jumat, 9 Februari.
Keputusan ini diresmikan melalui Keputusan KPU Nomor 122 Tahun 2024 tentang perubahan Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 terkait hari dan tanggal pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) luar negeri pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk Pemilu 2024. Keputusan tersebut diterbitkan pada 28 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari.
Hasyim Asyari memberikan penjelasan terkait perubahan jadwal tersebut. Menurutnya, perubahan ini disebabkan oleh faktor ketersediaan tempat yang representatif.
“Dalam proses pencarian awal, sangat sulit mencari tempat untuk Kotak Suara Keliling (KSK) Makkah yang tersedia di hari Jumat, 9 Februari. Tempat yang tersedia rata-rata di hari Sabtu, 10 Februari,” kata Hasyim kepada wartawan pada Selasa (30/1).
Ketua KPU RI menjelaskan bahwa PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Jeddah pada awalnya memutuskan tanggal 10 Februari karena faktor tenggat waktu. Namun, saat tanggal tersebut disosialisasikan, banyak pihak, terutama calon pemilih, memprotes karena kebanyakan PMI (Pekerja Migran Indonesia) di Arab Saudi mendapatkan libur hanya di hari Jumat.
PPLN Jeddah kemudian berusaha intensif untuk mencari tempat dan akhirnya berhasil menemukan dua hotel yang tidak hanya tersedia untuk tanggal 9 Februari, tetapi juga sangat representatif. Setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak, PPLN Jeddah mengajukan usulan perubahan tanggal pencoblosan dari 10 ke 9 Februari.
Hasyim Asyari menyatakan bahwa secara prinsip lokasi tidak berubah, hanya waktu dan tanggal pencoblosan yang mengalami perubahan. Perubahan jadwal ini telah disosialisasikan melalui media sosial dan berbagai jaringan sosial-masyarakat. Selanjutnya, PPLN Jeddah berencana untuk melakukan pertemuan dengan para pimpinan organisasi masyarakat dalam beberapa hari ke depan.
Dia juga menyebutkan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) PPLN Jeddah berjumlah 54.479 orang. Perubahan ini dilakukan dengan harapan dapat memfasilitasi pemilih yang kebanyakan mendapatkan libur pada hari Jumat. MK – Kump
Redaktur : Munawir Sani