Jadi Temuan BPK, Anggaran Pembersih Kecamatan Bungut Pengembalian ke Kas Daerah

NATUNA (marwahkepri.com) – Kegiatan belanja bahan pembersih di kecamatan Bunguran Utara menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2025.
Pada tahun 2024, pihak kecamatan Bunguran Utara mengalokasikan anggaran sebesar Rp 48.000.000 yang tercantum dalam kegiatan belanja bahan-bahan lainnya.
Camat Bunguran Utara, Mikratulhayat, tidak menampik bahwa mereka mengalokasikan anggaran sebesar itu. Namun menjadi temuan setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK.
Menurutnya, temuan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian administrasi dalam pengelolaan anggaran yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kecamatan.
“Jadi memang kemarin penganggaran di DPA kami sebesar itu. Namun setelah audit BPK tahun 2025 atas kegiatan tahun 2024, ada ketidaksesuaian dengan administrasi sehingga ada temuan sekitar 23 juta,” jelas Mikrayatulhayat, Kamis, 31 Juli 2025.
Sebagai bentuk tanggung jawab atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut, pihak kecamatan telah menindaklanjutinya dengan melakukan pengembalian dana ke kas daerah.
Hayat menjelaskan bahwa anggaran yang dimaksud memang dialokasikan cukup besar, namun tidak hanya dipergunakan untuk operasional kantor camat di Kelarik, namun juga mencakup kebutuhan mess Kecamatan Bunguran Utara di ibukota kabupaten.
“Anggaran tersebut memang sebesar itu adanya, tapi kita alokasikan untuk mess kecamatan Bunguran Utara yang ada di Ranai juga dan temuan itu sudah kita kembalikan ke kas daerah,” ungkapnya. MK/nang
Redaktur: Munawir Sani