Rokok Ilegal Masih Mendominasi Penindakan Bea Cukai, Nilainya Capai Rp 3,9 Triliun

Berbagai merek rokok tanpa pita cukai yang beredar bebas di Kota Batam. (Foto: Ombudsman)
JAKARTA (marwahkepri.com) β Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat telah melakukan 13.248 penindakan barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp 3,9 triliun hingga Juni 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 61 persen merupakan penindakan terhadap rokok ilegal.
Meski jumlah penindakan secara keseluruhan menurun 4 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, jumlah batang rokok ilegal yang diamankan meningkat 38 persen. Hal ini dinilai menunjukkan peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam penindakan.
βHal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,β ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kediri, Jumat (18/7/2025).
Djaka menegaskan, pengawasan tidak berhenti pada penindakan semata. Pihaknya juga menindaklanjuti dengan penyidikan, sanksi administratif, dan penerapan ultimum remidium, untuk memberikan efek jera dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Salah satu operasi besar yang dijalankan adalah Operasi Gurita yang berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juni 2025. Dalam periode itu, Bea Cukai mencatat 3.918 penindakan dengan 182,74 juta batang rokok ilegal diamankan, 22 penyidikan dilakukan, 10 sanksi administratif terhadap pabrik dengan total denda Rp 1,2 miliar dan 347 kasus dikenai ultimum remidium senilai Rp 23,24 miliar.
Kinerja positif juga tercermin dari unit-unit Bea Cukai di daerah. Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II mencatat 511 penindakan sepanjang 2025, dengan hasil 54,6 juta batang rokok ilegal, 18.134 liter minuman beralkohol ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 80 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp 48 miliar.
Sementara itu, Bea Cukai Kediri melaporkan 57 penindakan dengan hasil tembakau ilegal sebanyak 29,03 juta batang rokok.
Selain penindakan represif, Bea Cukai juga mengedepankan pendekatan sosio-kultural dalam pencegahan. Kantor wilayah menggandeng tokoh agama dan masyarakat untuk mengedukasi publik tentang bahaya membeli barang ilegal dan pentingnya membayar cukai.
βKami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara,β jelas Djaka.
Bea Cukai optimistis, kombinasi antara pengawasan ketat dan pendekatan humanis akan berdampak nyata dalam menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan. MK-mun/tem
Redaktur: Munawir Sani