Tanah Telantar Dua Tahun Bisa Diambil Negara, Pemilik Diminta Gercep Manfaatkan

Ilustrasi tanah kosong. (Foto: Meta AI)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemilik tanah diingatkan untuk memanfaatkan asetnya agar tidak dianggap telantar dan berpotensi diambil alih negara.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 menetapkan tanah telantar selama dua tahun dapat ditertibkan menjadi tanah cadangan negara (TCUN).
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menjelaskan aturan ini berlaku sejak 2010, sebelumnya diatur dalam PP No. 11 Tahun 2010.
“Tanah-tanah telantar itu jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, terhitung mulai dua tahun sejak diterbitkannya hak. Nah itu akan diidentifikasi oleh negara,” ujar Harison, Rabu (16/7/2025).
Ia menyebut tanah telantar meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
BPN akan mengidentifikasi tanah kosong yang tidak digunakan, misalnya tidak dibangun, tidak berpagar, atau dibiarkan tanpa aktivitas. Jika terbukti tidak diusahakan, pemilik tanah akan dipanggil.
“BPN akan mengirim surat untuk mempertanyakan pemanfaatan atas tanah. Kalau tiga bulan tidak direspons, BPN memberikan peringatan hingga tiga kali. Kalau tetap tidak diusahakan, barulah ditetapkan sebagai tanah telantar,” jelasnya.
Tanah telantar kemudian menjadi cadangan negara dan bisa dimanfaatkan untuk reforma agraria, kepentingan negara, atau masuk dalam bank tanah.
Menurut Harison, kasus tanah telantar lebih sering terjadi pada tanah berskala besar milik perusahaan dengan status HGB atau HGU.
“Kalau hak milik perorangan jarang terjadi, karena begitu ditegur lurah, pemilik biasanya langsung mengusahakan tanahnya,” katanya.
Ia mengimbau pemilik tanah minimal membuat pagar, membersihkan lahan, atau memasang tanda kepemilikan agar tidak dianggap telantar. Kebijakan ini, tambahnya, bertujuan mencegah masalah seperti tanah diduduki pihak lain, dirampas, atau menjadi objek sengketa. MK-mun/dtk
Redaktur: Munawir Sani