KPK Periksa Eks Bupati Mandailing Natal Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 157,8 Miliar

Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara dihadirkan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). KPK menahan lima tersangka pasca operasi tangkap tangan tersebut yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto, Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang, serta menyita uang hasil OTT senilai Rp231 juta dari total nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar. (f: ist)
Selain Jafar Sukhairi, KPK turut memanggil tujuh saksi lainnya. Mereka adalah Elpi Yanti Sari Harahap selaku Plt Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Natalina dari Pokja PUPR Mandailing Natal, serta Isabella yang merupakan saksi dari pihak masyarakat. Dari kalangan swasta, KPK memeriksa Taufik Lubis selaku Komisaris PT Dalihan Natolu, Mariam selaku Bendahara PT Dalihan Natolu, Seri Agustina Melinda sebagai Wakil Direktur PT Dalihan Natolu, dan Maskuddin Hendri yang menjabat sebagai Direktur sekaligus pemegang saham PT Rona Na Mora.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Heliyanto, Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang.
Para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan pembangunan jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan total anggaran Rp 157,8 miliar. Proses penunjukan pemenang proyek tersebut dilakukan tanpa mengikuti prosedur lelang yang semestinya. KPK menduga penunjukan langsung dilakukan atas perintah Kepala Dinas PUPR Sumut bersama staf UPTD.
Dalam penyidikan, KPK juga menemukan adanya aliran dana suap dari pihak swasta kepada pejabat pemerintah. Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang diduga memberikan uang kepada Rasuli Efendi Siregar serta Heliyanto. Heliyanto disebut menerima uang sebesar Rp 120 juta selama periode Maret 2024 hingga Juni 2025 sebagai imbalan atas pengaturan proyek dalam sistem e-katalog agar perusahaan milik keluarga Akhirun menjadi pemenang tender.
KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani