Grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” Bongkar Asal Muasal Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). (Foto: TVOne)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret nama mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM) terus bergulir.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) senilai Rp 9,3 triliun untuk jenjang PAUD hingga SMA periode 2020-2022 diduga sarat penyimpangan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap para tersangka secara sepihak memilih sistem operasi Chrome OS yang dinilai di bawah standar dan membuat pengadaan TIK tidak tepat sasaran, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun.
“Mereka menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan ke produk tertentu, yakni Chrome OS, sehingga tujuan pengadaan TIK untuk siswa tidak tercapai, apalagi Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T,” kata Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Meski demikian, Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang telah ditetapkan tersangka, termasuk pejabat internal Kemendikbudristek.
Fakta baru terungkap, bahwa pembahasan program digitalisasi pendidikan ternyata sudah dimulai sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai Mendikbudristek. Qohar menyebut, Nadiem bersama Jurist Tan dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” pada Agustus 2019, dua bulan sebelum Nadiem dilantik pada Oktober 2019.
“Pada Agustus 2019, mereka sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan jika NAM diangkat jadi Menteri,” ungkap Qohar.
Pada Desember 2019, Jurist Tan menghubungi sejumlah pihak untuk menyiapkan kontrak kerja penunjukan konsultan teknologi yang akan mendukung proyek TIK berbasis Chrome OS.
Nadiem bahkan tercatat beberapa kali menggelar rapat, termasuk dengan pihak Google, untuk membahas teknis pengadaan TIK berbasis Chrome OS.
“NAM memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS, padahal saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” jelas Qohar.
Qohar menjelaskan, Ibrahim Arief yang menjadi Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, disebut aktif mempengaruhi tim teknis untuk memilih Chrome OS. Bahkan, Ibrahim menolak menandatangani kajian teknis pertama yang tidak mencantumkan Chrome OS, hingga akhirnya dibuat kajian teknis kedua yang memuat rekomendasi penggunaan Chrome OS.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan keterlibatan Nadiem dalam proses perencanaan digitalisasi pendidikan.
“Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020-2022, bahkan sebelum yang bersangkutan masuk kabinet,” kata Harli.
Hingga saat ini, Kejagung masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan peran Nadiem lebih jauh dalam perkara ini. MK-mun/dtk
Redaktur: Munawir Sani