Ombudsman Kepri Minta Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bertindak atas Perusakan Hutan

8a5531e4-4267-421c-8301-89814d1b92ec

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Lagat Siadari. (Foto: nang)

BATAM (marwahkepri.com) – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam untuk melakukan pemeriksaan terkait isu adanya dugaan tindak pidana perusakan hutan lindung dan juga lingkungan hidup di sejumlah lokasi yang berada di Kota Batam diantaranya penimbunan dan penutupan alur sungai di kawasan hutan lindung di sekitar lokasi Panaran, Kelurahan Tembesi yang dilakukan salah satu badan usaha.

Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, lokasi pematangan lahan yang diperkirakan berada pada titik koordinat 1.010330,104.006622 termasuk kawasan hutan sesuai dengan SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.76/MenLHH-II/2015 tanggal 6 Maret 2015 dan SK.272/Menlhk/Setjen/PLA.06/6/2018.

“Pengerjaan proyek diduga dilakukan oleh PT Canuarta Starmarine yang belum diketahui dengan jelas maksud dan tujuan pengerjaannya karena dipastikan lahan tersebut belum dapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun DLH Provinsi Kepri,” ujar Kepala Perwakilan Kepri, Dr Lagat Siadari pada Senin (14/7/2025) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ombudsman Kepri melakukan koordinasi dengan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah se-Sumatera untuk mengirimkan tim pemeriksa sekaligus melakukan penindakan aspek pelanggaran perusakan hutan esuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Untuk diketahui bersama, delik pidana perusakan adalah perbuatan perusakan hutan meliputi kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisasi.

Beleid itu melarang setiap orang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah dan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin.

“KPHL Unit II Batam telah menyampaikan surat teguran ke PT Canuarta Starmarine yang diduga merusak hutan lindung tersebut pada tanggal 9 Juli 2025 lalu namun diduga aktivitas perusahaan terus berjalan melakukan pembukaan di area hutan tersebut,” jelas Lagat.

“Dugaan perusakan hutan sudah memenuhi unsur-unsur yang dilarang dalam ketentuan perundang-undangan, sehingga diharapkan secepatnya Gakkum lakukan penindakan untuk mencegah kerusakan hutan yang lebih parah dan meluas,” sambungnya.

Selain itu, Ombudsman Kepri pun berharap Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memeriksaa dugaan perusakan lingkungan lainnya seperti di Pulang Layang, Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, Batam yang tidak memiliki izin di atas tanah bersertifikat Areal Penggunaan Lain (APL). MK-nang

Redaktur: Munawir Sani