Narkoba Masih Beredar di Lapas Barelang: Modus Lempar Sabu dari Luar Tembus Keamanan

a3b0c430-9f56-401e-ac38-d843e3d6ba27

Wakasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Ikhtiar Nazara saat memberikan keterangan. (Foto: Alamudin Hamapu/detikSumut)

BATAM (marwahkepri.com) – Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap praktik penyelundupan narkoba yang masih marak terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Barelang.

Tujuh warga binaan terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan modus operandi yang terbilang sederhana namun efektif melemparkan sabu dari luar ke dalam area lapas.

Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan razia di blok hunian pada Jumat (11/7/2025) dan menemukan delapan paket sabu. Empat tersangka pertama yang diamankan berinisial AS, JN, MI, dan E. Mereka diketahui memiliki peran masing-masing dalam jaringan tersebut. AS bertindak sebagai penjual di dalam lapas, sementara JN dan MI menjadi penyandang dana. Adapun E berperan sebagai penghubung yang memesan sabu dari luar melalui seorang buronan berinisial R, yang hingga kini masih dalam pencarian polisi.

Tak hanya itu, pada hari yang sama, petugas juga mengamankan tiga warga binaan lainnya, yakni R, MA, dan MAA, setelah menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di tempat sampah. Ketiganya mengaku sabu tersebut untuk konsumsi pribadi dan mengklaim menemukannya di dalam lapas.

Fakta bahwa narkoba masih bisa masuk ke dalam lapas dengan modus seprimitif melempar dari luar memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas sistem pengawasan di Lapas Barelang. Apakah tidak ada pemeriksaan ketat di perimeter lapas? Bagaimana mungkin aktivitas melempar barang dari luar tidak terdeteksi oleh petugas atau CCTV?

Polisi menjerat semua tersangka dengan UU Narkotika dan memastikan masa hukuman mereka akan ditambah. Namun, tanpa perbaikan sistem keamanan yang menyeluruh, kasus serupa diprediksi akan terus terulang. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani