Kadinkes Kepri Jelaskan Alur dan Syarat Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis

Gubernur Ansar Ahmad memimpin rapat koordinasi mematangkan pelaksanaan beasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Kamis (3/7/2025). (Foto: kepriprov)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Kepala Dinas Kesehatan Kepri M Bisri memaparkan masih adanya kesenjangan tenaga dokter spesialis di berbagai RSUD di kabupaten/kota se-Kepri. Di antaranya di Lingga, Natuna, Anambas, Bintan dan Karimun.
Kebutuhan dokter subspesialis juga mendesak di RSUD Provinsi seperti RS Raja Ahmad Tabib dan RSJKO Engku Haji Daud, serta di kota Batam dan Tanjungpinang.
“Menanggapi ini, pemerintah Provinsi bersama kabupaten/kota sepakat mengambil langkah nyata melalui program beasiswa PPDS dengan pola pembiayaan bersama (sharing budget) antara Pemprov Kepri dan pemkab/pemko,” jelasnya dalam rapat koordinasi pelaksanaan beasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bertempat di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Kamis (3/7/2025)..
Bisri juga menjelaskan program beasiswa ini diutamakan untuk putra-putri daerah Kepri, baik yang sudah bekerja di rumah sakit, puskesmas, maupun di dinas kesehatan, serta membuka peluang bagi rekrutmen baru atau fresh graduate.
“Adapun, para peserta yang berstatus PNS akan dikirim mengikuti pendidikan spesialis dengan komitmen tidak mengganggu layanan kesehatan di daerah,” jelasnya lagi.
Bisri juga menggarisbawahi bahwa setiap peserta wajib menandatangani kontrak kerja dan akta notaris, berkomitmen untuk mengabdi minimal 20 tahun.
“Jika tidak, akan dikenakan sanksi berupa denda 20 kali lipat dari total beasiswa yang diterima, serta penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai MoU dengan Kemenkes,” ungkapnya.
Diakhir paparannya, Bisri juga memaparkan rincian kebutuhan dan pemetaan alokasi kuota beasiswa PPDS di setiap rumah sakit di Kepri.
Beberapa rumah sakit yang menjadi prioritas di antaranya RSUD Raja Ahmad Tabib, RSUD Embung Fatimah Batam, RSUD Tanjungpinang, RSUD Karimun, RSUD Dabo Lingga, RSUD Natuna, hingga RSUD di daerah kepulauan seperti Tarempa, Palmatak dan Jemaja.
“Besaran kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp 200 juta per orang per tahun untuk spesialis dasar dan Rp 220 juta per orang per tahun untuk subspesialis,” tutupnya. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani