Ribuan Klien Bapas Serentak Gelar Aksi Sosial, Tandai Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

Sejumlah Klien Pemasyarakatan melakukan aksi bersih-bersih lingkungan di kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025). (f: hum)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Ribuan Klien Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia melaksanakan aksi bersih-bersih lingkungan secara serentak dalam rangka peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025, Kamis (26/6). Aksi sosial ini menjadi simbol kesiapan Pemasyarakatan dalam menyambut implementasi pidana alternatif yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mulai berlaku tahun 2026.
Dipusatkan di Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, ratusan Klien Bapas terlibat aktif membersihkan fasilitas umum, taman, dan kawasan danau. Kegiatan serupa juga dilaksanakan serentak oleh Klien Pemasyarakatan di 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto, dalam sambutannya menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk konkret dari semangat reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
“Hari ini, Klien Bapas menunjukkan kontribusi nyata kepada masyarakat. Ini bukan sekadar simbol kesiapan, melainkan bentuk komitmen kami dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara,” ujar Agus saat meresmikan gerakan nasional tersebut.
Agus menekankan bahwa kerja sosial bukan sekadar aktivitas sukarela, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban sosial para klien atas kesalahan yang mereka lakukan. “Ini adalah bentuk reintegrasi, bukan hanya pengampunan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keberhasilan penerapan pidana non-penjara pada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sejak diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jumlah anak di lembaga pemasyarakatan yang sebelumnya mencapai sekitar 7.000 orang, kini berkurang drastis menjadi hanya sekitar 2.000. Agus menyampaikan optimisme bahwa keberhasilan tersebut dapat diulang pada pelaku dewasa melalui sistem pidana alternatif.
“Pidana kerja sosial berpotensi menurunkan angka overcrowding di lapas dan rutan yang selama ini menjadi tantangan klasik dalam sistem pemasyarakatan kita,” tambahnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan dukungan penuh seluruh jajaran pemasyarakatan terhadap kebijakan pidana alternatif. “Kami siap mendampingi sejak tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga post-adjudikasi. Pemasyarakatan harus pasti bermanfaat,” ujarnya.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, turut hadir dan menyampaikan pandangannya terkait potensi besar dari pidana kerja sosial. Ia menilai kegiatan bersih-bersih ini sebagai prototipe ideal pelaksanaan pidana alternatif.
“Ke depan, bentuk kerja sosial dapat dikembangkan, mulai dari pelayanan di panti sosial, sekolah, hingga lembaga rehabilitasi. Bahkan, klien pemasyarakatan bisa menjadi agen perubahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” jelas Harkristuti.
Ia juga menyampaikan langsung kepada Menteri Agus terkait kebutuhan peningkatan kualitas dan kuantitas Pembimbing Kemasyarakatan (PK), yang disambut positif oleh pihak Kementerian IMIPAS.
Pelaksanaan aksi sosial ini turut disaksikan oleh berbagai pihak, mulai dari perwakilan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, aparatur penegak hukum, hingga stakeholder pemasyarakatan lainnya, baik secara langsung maupun virtual. Diharapkan, gerakan nasional ini akan menjadi kegiatan rutin hingga pidana kerja sosial secara resmi diterapkan.
Dengan berlakunya KUHP baru, cakupan Klien Pemasyarakatan akan meluas, tak hanya mereka yang menjalani pembebasan bersyarat atau asimilasi, tetapi juga mencakup terpidana kerja sosial dan pengawasan. Transformasi ini merupakan bagian dari langkah besar reformasi sistem pemidanaan nasional yang mengedepankan keadilan restoratif dan reintegrasi sosial. MK-mun
Redaktur : Munawir Sani