Wamendagri Tegaskan Pulau di Anambas Tidak Bisa Dimiliki Perseorangan, Tapi Boleh Dimanfaatkan

jkj

Salah satu pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang tercantum dalam daftar penjualan di situs jual beli pulau internasional. (Foto: privateislandsonline.com)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa pulau-pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang belakangan ramai disebut dijual di situs asing, tidak bisa dimiliki oleh perseorangan. Pernyataan ini merespons maraknya iklan penjualan pulau di situs internasional privateislandsonline.com.

Menurut Bima, pulau-pulau yang dimaksud merupakan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), berdasarkan informasi yang diterima dari Kementerian ATR/BPN.

“Kalau informasi dari ATR/BPN, itu kawasan APL, lahan yang bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan non-perhutanan seperti pemukiman, perkebunan, atau industri,” ujar Bima, Rabu (25/6/2025).

Meski termasuk APL, kata Bima, pulau tidak bisa dimiliki secara penuh oleh individu atau entitas swasta. Pengelolaan hanya bisa dilakukan melalui hak pakai atau hak sewa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Pulau tidak boleh dimiliki perseorangan. Hanya boleh dikelola atau dimanfaatkan dalam bentuk hak pakai atau hak sewa,” tegasnya.

Bima juga mengingatkan bahwa penguasaan maksimal atas pulau-pulau kecil dibatasi, maksimal hanya 70 persen dari total luas pulau, sisanya wajib digunakan untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum.

“Pemanfaatannya juga harus merujuk pada rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota, serta rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K),” lanjutnya.

Sebelumnya, dua pulau di Anambas tercantum sebagai ‘for sale’ di situs privateislandsonline.com. Meskipun tidak mencantumkan harga secara pasti, penjual mencantumkan status “price upon request”.

Dalam deskripsinya, pulau-pulau tersebut disebut memiliki keindahan alami yang ideal untuk pengembangan resor ekowisata kelas atas, karena jaraknya hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.

Sebagai pembanding, situs tersebut juga menampilkan pulau-pulau lain dari berbagai negara, termasuk Pulau Rangyai di Thailand yang dijual seharga USD 160 juta.

Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kemendagri, secara tegas menyatakan bahwa tidak ada penjualan pulau di Indonesia. Aktivitas pemanfaatan pulau kecil untuk investasi hanya bisa dilakukan melalui skema kerja sama yang sah dan diawasi negara. MK-mun/dtk

Redaktur: Munawir Sani