KKP Tegaskan Tak Ada Penjualan Pulau di Indonesia, Minta Iklan Segera Dihapus

jkj

Salah satu pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang tercantum dalam daftar penjualan di situs jual beli pulau internasional. (Foto: privateislandsonline.com)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak ada istilah penjualan pulau di Indonesia, termasuk empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang diiklankan di situs internasional privateislandsonline.com.

Empat pulau tersebut adalah Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok. Meski ditampilkan berstatus for sale, situs tersebut tidak mencantumkan harga pasti, melainkan menggunakan format “price upon request”.

“Jadi sebenarnya tidak ada pulau yang dijual. Tidak ada aturan sama sekali yang memperbolehkan hal itu. Yang ada adalah peralihan hak atas tanah, baik melalui sewa maupun jual beli, bukan atas nama pulau,” tegas Koswara, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, dalam dialog media di Jakarta, Senin (23/6/2025).

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DJPK KKP, Ahmad Aris, menjelaskan bahwa keempat pulau tersebut tidak berpenduduk dan berada dalam kategori Area Penggunaan Lain (APL) yang diperuntukkan bagi kawasan pariwisata menurut rencana tata ruang Kabupaten Anambas.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, berikut status tanah pada empat pulau tersebut:

  • Pulau Ritan (±43 ha): Telah terbit ±30 persil Hak Milik (atas nama warga) dan ±5 persil Hak Guna Bangunan (HGB).

  • Pulau Tokongsendok (±7 ha): Memiliki ±5 persil Hak Milik dan ±2 persil HGB.

  • Pulau Mala (±20 ha): Belum terdaftar, belum memiliki sertifikat atau status hak atas tanah.

  • Pulau Nakok (815 m²): Langsung dikuasai oleh negara karena luasnya di bawah 1 hektare, sesuai Pasal 196 Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.

“Pulau Nakok tidak mungkin dikuasai swasta karena secara regulasi, pulau kecil di bawah 10.000 meter persegi hanya boleh dimiliki negara,” tambah Aris.

Sebagai respons terhadap penjualan daring tersebut, KKP telah mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar memberikan peringatan kepada pemilik situs serta meminta agar konten iklan tersebut dihapus (take down).

“Kalau tidak bisa diperingatkan, ya kita minta situs itu di-banned. Kita tidak ingin kehebohan ini menimbulkan persepsi salah di masyarakat,” jelas Koswara.

Ia menegaskan kembali bahwa tidak ada satu pun aturan di Indonesia yang mengizinkan penjualan pulau, apalagi pulau-pulau kecil yang menyatu dengan wilayah kedaulatan nasional.

“Istilah menjual pulau itu keliru. Pulau adalah bagian dari kedaulatan, tidak bisa dipisahkan dari lautnya. Kepemilikan hanya bisa berlaku atas tanah, bukan pulau,” pungkas Koswara.

Penjualan pulau-pulau di Indonesia sempat menjadi sorotan publik setelah situs asing menampilkan sejumlah pulau untuk dijual, termasuk di wilayah strategis seperti Anambas yang berdekatan dengan jalur pelayaran internasional dan memiliki potensi wisata bahari.

Dengan penegasan KKP dan langkah antisipatif lintas kementerian, pemerintah memastikan tidak akan ada ruang bagi praktik penjualan pulau yang melanggar hukum dan berpotensi merugikan kedaulatan negara. MK-mun/dtk

Redaktur: Munawir Sani