Baru Bebas Dua Bulan, Residivis di Anambas Kembali Curi Motor

Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap RD karena diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Piabung, Kecamatan Palmatak. (Foto: nang)
ANAMBAS (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Piabung, Kecamatan Palmatak.
Pelaku berinisial RD (residivis kasus serupa) ditangkap pada Selasa, 17 Juni 2025, dan kini telah ditahan pihak kepolisian.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Untuk pelaku RD sudah kita amankan, dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” ujar IPTU Alfajri, Minggu (22/06/2025).
Kasus ini bermula pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, ketika pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU 150 SC milik korban berinisial IN (22).
Korban baru pulang melaut pada pukul 05.00 WIB dan sempat ditanya oleh abang iparnya mengenai keberadaan motor yang biasanya terparkir di depan rumah. Awalnya mengira itu candaan, korban kemudian mengecek dan mendapati motor tersebut sudah hilang.
“Korban langsung membuat status kehilangan motor melalui WhatsApp, dan tak lama kemudian saksi berinisial EG menghubungi korban, mengatakan melihat seseorang membawa motor tersebut sekitar pukul 03.15 WIB,” jelas IPTU Alfajri.
Korban pun mendatangi saksi untuk memastikan keterangan tersebut, lalu segera melaporkan kejadian ke Polres Kepulauan Anambas.
Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini setelah anggota Polsek Palmatak memanggil RD, yang diketahui merupakan residivis curanmor dan baru bebas sekitar dua bulan lalu. Setelah diperiksa, RD mengakui perbuatannya kepada penyidik.
“RD mengakui telah mencuri motor tersebut. Saat ini pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tambah IPTU Alfajri.
Polres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melapor jika mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitar. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani