ART Asal NTT Dianiaya Majikan di Batam, Dipaksa Makan Kotoran Anjing

Ilustrasi. (Foto: net)
BATAM (marwahkepri.com) – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial I, asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban kekerasan brutal yang diduga dilakukan oleh majikannya di Kota Batam. Selain mengalami penganiayaan fisik, korban juga dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air parit.
Perwakilan keluarga korban, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Pascal, menyebutkan bahwa dugaan kekerasan telah terjadi sejak korban bekerja di rumah pelaku selama satu tahun terakhir. Namun, kekerasan paling parah terjadi dalam dua bulan terakhir.
“Korban ini sudah satu tahun bekerja di rumah majikannya. Penganiayaan kami duga terjadi selama setahun, dan yang paling parah dua bulan terakhir,” ujar Romo Pascal, Senin (23/6/2025).
Majikan korban berinisial R diduga kerap tidak puas terhadap hasil kerja korban dan menjadikannya alasan untuk melakukan kekerasan ekstrem. R disebut tidak hanya menghina korban secara verbal, tapi juga melakukan kekerasan fisik dan psikis.
“Korban dipaksa makan tahi anjing, minum air parit. Kalau ngepel dianggap tidak bersih, korban dipukul. Mau makan pun dituduh mencuri,” ungkap Romo Pascal.
Romo juga menjelaskan bahwa korban kerap dipanggil dengan sebutan kasar, seperti nama binatang dan kata-kata tak pantas lainnya. Selain itu, korban diminta menanggung berbagai beban rumah tangga seperti tagihan listrik dan air, bahkan biaya perawatan anjing pelaku.
“Kalau beras habis, tagihan listrik naik, semua dibebankan ke korban. Bahkan biaya pemeriksaan anjing pun ditagihkan ke korban,” tambahnya.
Lebih miris, R juga disebut memaksa ART lain yang masih memiliki hubungan saudara dengan korban untuk ikut melakukan kekerasan. Mereka diancam jika tidak menurut.
“Pelaku memaksa ART lain menyeret korban ke kamar mandi, menginjak tubuhnya, dan menyiksa dengan tangan maupun alat,” jelas Romo Pascal.
Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang. Saat ini proses penyelidikan tengah berlangsung.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya singkat. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani