gvyh

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap temuan aktivitas pertambangan ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: KKP)

JAKARTA (marwahkepri.com) — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyelidiki aktivitas tambang ilegal yang diduga terjadi di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa KKP telah menurunkan tim investigasi ke lokasi namun hasilnya masih dalam proses.

“Tim terbatas. Kita juga sudah turunkan ke sana, tapi sampai saat ini belum ada laporan. Masih dalam tahap investigasi,” ujar Pung di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Menurut Pung, KKP saat ini juga tengah mengompilasi seluruh peraturan terkait dan melakukan koordinasi lintas instansi sebelum dapat memberikan keterangan secara resmi.

“Segala sesuatu harus tervalidasi dengan baik—perizinan, koordinasi dengan instansi lain. Kalau semua sudah lengkap, baru bisa kami publikasikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, dalam kunjungan lapangannya ke Pulau Citlim mengungkap adanya indikasi kuat aktivitas tambang tanpa izin di wilayah tersebut.

Ia menegaskan bahwa Pulau Citlim memiliki luas hanya sekitar 2.200 hektar, sehingga masuk kategori pulau kecil yang dilarang untuk kegiatan pertambangan, sesuai Permen KP Nomor 10 Tahun 2024.

“Pulau-pulau kecil sangat rentan secara ekologis. Kalau kita lihat di lapangan, jenis tanah di sini mudah tergerus hujan dan akan mencemari laut, menutupi terumbu karang dan padang lamun di sekitarnya,” jelas Aris dalam unggahan resmi akun Instagram Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP.

Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, pelaku usaha tambang di Pulau Citlim tidak pernah mengajukan izin pemanfaatan pulau kecil sebagaimana diwajibkan.

“Seharusnya Pulau Citlim ini bisa langsung disegel karena sudah jelas melanggar aturan. Kami punya kewenangan untuk itu,” tegas Aris.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, pulau dengan luas di bawah 100 km² tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk melindungi ekosistem pesisir yang sensitif dan penting dalam menjaga keseimbangan laut.

Kasus ini mencuat tak lama setelah sorotan publik terhadap kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di kawasan Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini menambah daftar kekhawatiran atas praktik tambang di wilayah-wilayah konservasi dan rentan secara ekologis. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani