Disoraki Warga, Tersangka Penyelundupan Sabu 2 Ton Mengaku Dijebak

Keenam tersangka dihadirkan ke lokasi pemusnahan sabu seberat 2 ton di Alun-Alun Engku Putri Batam, Kamis (12/6/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) — Prosesi pemusnahan 2,1 ton sabu hasil pengungkapan dari kapal MT Sea Dragon Tarawa berlangsung dramatis di Alun-alun Engku Putri, Kota Batam, Kamis siang (12/6/2025).
Enam tersangka yang dihadirkan ke lokasi pemusnahan tak kuasa menahan tangis saat disoraki ratusan warga yang memadati area acara.
“Kami dijebak! Kami dijebak!” teriak para tersangka sambil menangis ketika masker penutup wajah mereka dibuka.
Tersangka mengaku hanya sebagai perantara dan menyebut dikendalikan oleh seorang buronan internasional asal Thailand bernama Chancai, yang dikenal dengan sejumlah alias seperti Captain Tui, Mr. Tan, dan Jacky Tan.
“Yang punya kapal Jacky Tan,” ucap salah satu tersangka di hadapan publik.
Keenam tersangka terdiri dari empat Warga Negara Indonesia (WNI) yakni Fandi Ramdani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan dan Hasiholan Samosir. Serta dua Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand Teerapong Lekprabude dan Werapat Phong Wan. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani