Asuransi Kesehatan Akan Bayar Sendiri 10% Biaya, Ini Kata Menkes

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin. (F: Ist)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan nasabah asuransi kesehatan swasta menanggung sendiri 10 persen biaya pengobatan (co-payment).
Aturan tersebut tercantum pada SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Meskipun Mengaku belum membaca rinci regulasi tersebut, Menkes memahami bahwa ketentuan ini memang diterapkan pada asuransi swasta.
“Saya belum update lengkap soal aturan ini ya, tapi setahu saya memang berlaku untuk asuransi swasta,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Menkes menyatakan masih akan mendalami isi peraturan sebelum memberikan komentar lebih luas. Kendati demikian, secara prinsip, dia menilai co-payment dapat menjadi edukasi dan pendorong masyarakat lebih menjaga kesehatan.
“Kalau saya lihat, bagus juga. Co-payment ini mirip asuransi kendaraan. Kalau terjadi kecelakaan, masih harus bayar sedikit. Dengan begitu, orang jadi lebih hati-hati,” katanya.
Budi menyebut pendekatan yang sama juga dapat diterapkan pada asuransi kesehatan. Co-payment dinilai dapat mendorong masyarakat lebih menjaga kesehatan dan tidak bergantung sepenuhnya pada asuransi.
“Saya kira itu bagus untuk mendidik peserta asuransi swasta, agar lebih menjaga kesehatan dan tidak gampang sakit,” ujar Menkes.
Sistem co-payment memang mewajibkan peserta menanggung sebagian biaya pelayanan, sedangkan sisanya dibayar perusahaan asuransi. Kebijakan ini tengah menjadi perdebatan, terutama soal keadilan dan biaya tambahan yang harus dibayar pasien.
Sebelumnya, OJK menyatakan SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 mulai berlaku per 1 Januari 2026, dengan masa transisi sampai 31 Desember 2026 bagi polis yang otomatis diperpanjang.
“Melalui ketentuan ini, OJK mendorong efisiensi pembiayaan kesehatan jangka panjang di tengah tren inflasi medis yang terus naik,” kata OJK, Kamis (5/6/2025).
OJK juga menegaskan, skema co-payment diterapkan demi menahan laju inflasi medis yang rata-rata 2-3 kali lebih besar dari inflasi umum. Hal ini juga demi mencegah penggunaan pelayanan kesehatan yang berlebihan (over utilization) dan menjaga premi asuransi tetap terjangkau.
“Copayment diharapkan membuat peserta lebih bijak menggunakan pelayanan medis, sekaligus menekan moral hazard,” ujar OJK. Mk-dtc
Redaktur: Munawir Sani