Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN

Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN

Ilustrasi SIM. Sumber foto: polri.go.id

JAKARTA (marwahkepri.com) – Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia yang diterbitkan oleh Korlantas Polri resmi berlaku di delapan negara anggota ASEAN. Kebijakan ini membuka peluang bagi warga Indonesia untuk menggunakan SIM domestik saat berkendara di luar negeri, meski terbatas pada negara-negara tertentu.

Berikut delapan negara yang menerima SIM Indonesia:

  1. Thailand

  2. Laos

  3. Filipina

  4. Vietnam

  5. Brunei Darussalam

  6. Myanmar

  7. Malaysia

  8. Singapura

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, SIM Indonesia kini hadir dengan desain baru, termasuk penambahan logo mobil pada SIM A dan logo motor pada SIM C. Penambahan ini bertujuan agar aparat di luar negeri lebih mudah mengenali jenis SIM tersebut.

Kebijakan ini merupakan hasil dari perjanjian antarnegara ASEAN mengenai pengakuan SIM domestik yang dimulai sejak 1985, kemudian diperluas pada 1997 dan 1999 untuk mencakup negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

Meski demikian, setiap negara tetap memiliki aturan khusus. Di Singapura misalnya, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan. Setelah itu, pengemudi wajib mengurus SIM lokal Singapura jika ingin tetap berkendara di sana.
Sementara di Malaysia, sejak 2018, pengemudi asing diwajibkan memiliki SIM Internasional dan SIM asal yang masih berlaku. WNI yang tidak memiliki SIM Internasional bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM Malaysia melalui Institut Mengemudi setempat.

SIM Internasional Berlaku di 92 Negara

Berbeda dengan SIM domestik, SIM Internasional Indonesia yang juga diterbitkan oleh Korlantas Polri dapat digunakan di lebih dari 90 negara, sesuai Konvensi Wina tahun 1968 tentang Lalu Lintas Jalan.
Negara-negara yang mengakui SIM Internasional ini antara lain: Austria, Belgia, Brasil, Mesir, Hongaria, Arab Saudi, Portugal, Afrika Selatan, Uzbekistan, dan puluhan negara lainnya.

Penerbitan SIM Internasional didasarkan pada konvensi internasional seperti Paris Convention (1926), Geneva Convention (1949), dan Vienna Convention (1968), dengan pengaturan teknis tertuang dalam Annexe 7 tentang pengemudi internasional.