Kapal Pengangkut 10 Ton Solar Ilegal Ditangkap di Perairan Batam, Pemiliknya Diburu

Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan satu unit kapal kayu yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa dokumen resmi di perairan Tanjung Gundap, Kota Batam, Kamis (29/5/2025). (Foto: Polda Kepri)
BATAM (marwahkepri.com) – Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan satu unit kapal kayu yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa dokumen resmi di perairan Tanjung Gundap, Kota Batam.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (29/5/2025) dini hari, dan satu orang nakhoda serta tiga anak buah kapal (ABK) ikut diamankan.
“Benar, tim kami telah mengamankan 1 unit kapal kayu warna abu-abu tua lis biru dengan nama KM Rizki Laut-IV,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Zamrul Aini, Jumat (30/5/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, pelaku usaha hilir migas, serta pemilik izin niaga BBM yang mengeluhkan maraknya penjualan BBM di bawah harga industri yang ditetapkan pemerintah.
“Praktik ini merugikan negara, karena turut menurunkan pendapatan pajak di sektor bahan bakar, khususnya pajak kendaraan bermotor, seperti yang dikeluhkan oleh Bapenda Kepri,” ungkap Zamrul.
Dari hasil pemeriksaan, KM Rizki Laut-IV diketahui mengangkut sekitar 10 ton solar industri tanpa dilengkapi dokumen resmi. Kapal juga beroperasi tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.
“BBM yang dibawa bukan solar subsidi, melainkan untuk industri. Namun kapal berlayar tanpa SPB dan tidak memiliki dokumen niaga BBM yang sah,” jelasnya.
Kapal bersama seluruh awak kini diamankan di Dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang, Kota Batam. Nakhoda kapal berinisial MF sudah ditahan di Mapolda Kepri, sementara solar diduga milik seorang pengusaha berinisial AS.
“MF bekerja atas perintah seseorang berinisial DN. Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap keterlibatan para pihak lainnya,” tambah Zamrul.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani