Dana Kajian Pemekaran Natuna Barat dan Selatan Capai Rp 1,5 Miliar, Penegak Hukum Diminta Selidiki

Dana Kajian Pemekaran Natuna Barat dan Selatan Capai Rp 1,5 Miliar, Penegak Hukum Diminta Selidiki

Ilustrasi Foto.

NATUNA (marwahkepri.com) – Dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Kajian Pemekaran Kabupaten Natuna Barat dan Kabupaten Natuna Selatan yang mencapai total sekitar Rp 1,5 miliar menyeruak ke permukaan.

Aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, didesak untuk segera melakukan penyelidikan terhadap alokasi dan penggunaan dana yang dianggarkan melalui Sekretariat DPRD (Setwan) Natuna pada tahun 2012 dan 2013 tersebut.

Penganggaran dana kajian ini dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Setwan Natuna, yang justru mengambil alih peran Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda). Tapem memiliki tupoksi utama dalam menyiapkan bahan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pemekaran wilayah sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 secara tegas menyebutkan bahwa Sekretariat DPRD hanya berwenang mengelola administrasi kesekretariatan, keuangan, serta mendukung pelaksanaan tugas DPRD, bukan merancang kebijakan ataupun mengelola anggaran untuk kajian pemekaran daerah.

Pasal 156 UU tersebut menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah kewenangan Kepala Daerah, yang dapat melimpahkan kekuasaan kepada pejabat struktural di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan bukan kepada legislatif ataupun sekretariatnya.

Berdasarkan dokumen APBD Perubahan Kabupaten Natuna Tahun 2012, tercatat pada kode rekening 1.20.1.20.04.15.16.5.2.2.21.01, belanja jasa konsultasi penelitian sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam penjelasan tertulis bahwa dana itu digunakan untuk Biaya Kajian Akademis Proposal Pemekaran Kabupaten.

Sementara dalam APBD Murni 2013, kode rekening yang sama menunjukkan anggaran Rp 389 juta, dibagi menjadi dua mata anggaran, masing-masing sebesar Rp 190 juta untuk Kajian Pemekaran Kabupaten Natuna Barat dan Natuna Selatan.

Jika dijumlahkan, total dana untuk dua tahun itu mencapai sekitar Rp 1,589 miliar yang seluruhnya dikelola oleh Setwan Natuna, bukan oleh lembaga teknis yang memiliki kewenangan berdasarkan aturan perundang-undangan.

Tindakan Setwan Natuna ini dianggap melampaui kewenangan administratif. Berdasarkan prinsip tata kelola keuangan daerah, fungsi perencanaan dan pelaksanaan program strategis seperti pemekaran wilayah seharusnya menjadi domain eksekutif, khususnya Setda melalui Bagian Tapem, yang memiliki landasan hukum dan struktur pelaksana teknis yang tepat.

Hal ini memunculkan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme penganggaran, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana miliaran rupiah tersebut.

Sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran hukum dalam penggunaan dana kajian pemekaran tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting untuk mencegah penyimpangan anggaran serupa terjadi kembali di masa depan.

Jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur atau perundang-undangan, maka penanggung jawab anggaran dan pelaksana kegiatan berpotensi menghadapi proses hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi. MK-nang

Redaktur: