Dua PMI Ilegal Gagal Berangkat ke Malaysia, Seorang Pengurus Diamankan

Dua PMI Ilegal Gagal Berangkat ke Malaysia, Seorang Pengurus Diamankan

Ilustrasi penangkapan. (F: Ist)

BATAM (marwahkepri.com) — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman dua Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Rabu (21/5/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial ZF, yang diduga sebagai pengurus keberangkatan ilegal.

Kepala Subdirektorat IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menyebutkan bahwa dua calon PMI, AU dan ZDP, diamankan saat hendak menaiki kapal tujuan Malaysia.

“Kedua calon PMI non-prosedural diamankan oleh anggota saat akan menaiki kapal. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat,” jelas AKBP Andyka pada Jumat (23/5/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZF diketahui sebagai fasilitator yang mengatur semua keperluan calon PMI ilegal, mulai dari penjemputan hingga pengurusan dokumen. ZF ditangkap pada malam hari sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah wisma di kawasan Tanjung Pantun.

“ZF diduga memfasilitasi pembuatan visa sosial, menjemput korban dari Bandara Hang Nadim, menampung mereka di wisma, dan mengarahkan pembelian tiket,” tambah Andyka.

Dalam pemeriksaan, ZF mengaku telah mengambil keuntungan Rp 800 ribu per orang. Ia juga dijanjikan bonus hingga Rp 2 juta jika calon PMI berhasil lolos ke Malaysia.

Aktivitas ilegal ini disebut sudah dilakukan ZF sejak tahun 2023, dengan menjanjikan visa sosial 90 hari dan jaminan masuk kerja di Malaysia.

“Pelaku menjanjikan keberangkatan legal lewat visa sosial, padahal prosesnya tidak sesuai prosedur resmi,” tegas Andyka.

Polisi kini juga tengah memburu dua pelaku lain yang diduga ikut terlibat, yaitu MY alias DM yang mengurus penerbitan visa, dan HI, yang diduga mengatur jaminan masuk (guarantee) di Malaysia. Keduanya saat ini masih dalam pengembangan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah paspor dan visa sosial 90 hari, dua lembar tiket kapal dan boarding pass, dua bukti pembayaran pengurusan visa dan dua unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, ZF dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

“Kami terus mendalami jaringan pengiriman PMI ilegal ini dan mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur janji manis tanpa prosedur resmi,” pungkas AKBP Andyka. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani