Tim Gabungan Kembali Tangkap Kapal Penyelundup Sabu Berjumlah Besar di Perairan Karimun

,,ili

Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dari kapal tanker MT. Sea Dragon Tarawa pada Rabu, 21 Mei 2025 di perairan utara Tanjung Balai Karimun. (Foto: istimewa)

KARIMUN (marwahkepri.com) – Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dari sebuah kapal tanker di perairan utara Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Kapal tanker bernama MT. Sea Dragon Tarawa diamankan pada Rabu, 21 Mei 2025, setelah berusaha melarikan diri ke perairan Malaysia ketika menyadari keberadaan patroli gabungan. Upaya pelarian menuju selatan Tanjung Piai berhasil digagalkan setelah dilakukan pengejaran oleh kapal patroli gabungan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 40 dus yang masing-masing berisi 30 bungkus sabu, dengan perkiraan berat 30 kilogram per dus, sehingga total mencapai 1,2 ton narkotika jenis sabu. Seluruh barang bukti ditemukan tersembunyi secara rapi di dalam coolant tank kapal.

Kapal tersebut diawaki oleh enam orang anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari 2 warga negara Thailand dan 4 warga negara Indonesia

Saat ini, kapal MT. Sea Dragon Tarawa telah ditarik dan bersandar di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Kota Batam, untuk keperluan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, ia menyampaikan bahwa detail penanganan masih dalam tahap investigasi.

“Kami belum bisa menyampaikan apa pun karena masih dalam proses pengembangan,” ujar Evi singkat, Kamis (22/5/2025).

Penindakan ini menjadi salah satu pengungkapan narkoba terbesar di perairan Indonesia sepanjang 2025. Tim gabungan terus mendalami keterlibatan jaringan internasional di balik kasus ini dan akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi para pelaku. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani