SPMB Batam 2025/2026: Sistem Zonasi Dihapus, Diganti Skema Domisili

Sejumlah siswa mengikuti upacara Bendera di SDN 01 Pagi, Labak Bulus, Jakarta, Senin (27/7).

Ilustrasi anak sekolah. (Foto: bimba aiueo)

BATAM (marwahkepri.com) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam resmi mengumumkan perubahan kebijakan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026, yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Juni mendatang.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan sistem zonasi yang selama ini menjadi acuan utama dalam seleksi siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menyampaikan bahwa sistem zonasi akan digantikan dengan sistem domisili, yang dinilai lebih fleksibel dan adil bagi calon peserta didik.

“Selama ini banyak orang tua mengeluh karena anak mereka tidak bisa mendaftar ke sekolah yang dekat dengan rumah. Dengan sistem domisili, siswa bisa mendaftar ke lebih dari satu sekolah tujuan jika rumah mereka berada di wilayah irisan beberapa sekolah,” ujar Tri, Senin (19/5/2025).

Disdik Batam menyiapkan empat jalur pendaftaran pada SPMB tahun ajaran 2025/2026, yakni:

  1. Jalur Domisili
    Menjadi jalur utama, jalur ini memprioritaskan peserta didik yang berdomisili dekat dengan sekolah tujuan dengan kuota 70 persen untuk SD dan 40 persen untuk SMP.

  2. Jalur Afirmasi
    Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota 12 persen untuk SD dan 20 persen untuk SMP.

  3. Jalur Prestasi
    Berlaku untuk SMP dan SMA, seleksi berdasarkan nilai rapor serta capaian akademik dan non-akademik (seperti seni, olahraga, dan kepemimpinan). Ketua OSIS, atlet, atau siswa berprestasi lain bisa memanfaatkan jalur ini.

  4. Jalur Mutasi
    Dikhususkan bagi anak guru dan siswa yang orang tuanya pindah tugas kerja dengan kuota 5 persen untuk semua jenjang

Tri juga menegaskan bahwa tahun ini pihaknya akan menegakkan batas maksimal jumlah siswa per kelas demi menjaga kualitas proses belajar mengajar.

Dimana untuk SD maksimal 28 siswa per kelas dan SMP maksimal 32 siswa per kelas.

“Kami tidak ingin lagi ada kelas yang terlalu penuh. Siswa harus bisa belajar dalam kondisi yang nyaman dan fokus,” tambahnya.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih merata bagi siswa untuk mengakses pendidikan berkualitas, sekaligus mendorong peningkatan mutu layanan pendidikan di Kota Batam. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani