Nelayan Se-Kepri Geruduk DPRD, Tuntut Perlindungan dan Pembatalan Regulasi Merugikan

Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan berdialog dengan FORKOMNEL Kepri di depan Kantor DPRD Kepri, Kamis (15/5/2025). (Foto: rah)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Ratusan nelayan dari berbagai daerah di Kepulauan Riau yang tergabung dalam Forum Komunikasi Nelayan Nusantara (FORKOMNEL) Kepri menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (15/5/2025).
Aksi ini merupakan luapan keresahan para nelayan terhadap berbagai kebijakan pemerintah pusat yang dinilai tidak berpihak kepada nelayan lokal. Dalam unjuk rasa damai tersebut, nelayan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan, serta menyampaikan orasi secara bergantian.
Ketua DPRD Kepri, H. Iman Sutiawan, SE, secara langsung menerima perwakilan massa aksi bersama sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait, seperti Kabag Umum dan Kehumasan Sekretariat DPRD Kepri Isnaini Bayu Wibowo, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi, Asisten I Setdaprov Kepri DR. TS Arif Fadillah, serta Kepala Pangkalan PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang.
Dalam dialog terbuka, FORKOMNEL Kepri menyampaikan sikap dan penolakan terhadap sejumlah regulasi, khususnya implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Nelayan menilai kebijakan tersebut menyengsarakan, terutama terkait zona tangkap dan migrasi izin kapal.
Poin-Poin Keberatan Nelayan:
-
Pembagian Zona Tangkap Dinilai Merampas Hak Nelayan
Nelayan menyebut pembatasan wilayah tangkap berdasarkan izin pusat/daerah membatasi kebebasan melaut, terutama karena karakter laut di Kepri berbeda dengan wilayah lain seperti Jawa. -
Migrasi Perizinan dan Pemasangan VMS Dinilai Memberatkan
Pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) yang biayanya mencapai puluhan juta rupiah per kapal, ditambah kewajiban air time tahunan, dianggap tak berpihak kepada nelayan kecil. -
Tarif PNBP Dianggap Tidak Proporsional
FORKOMNEL mengusulkan tarif PNBP diturunkan dan disesuaikan dengan kapasitas kapal, dengan skema Kapal 6–10 GT sebesar 2% dan Kapal 11–30 GT sebesar 3% -
Penolakan Pengelolaan Sedimentasi Laut
Nelayan menolak pengelolaan sedimentasi laut di wilayah Kepri karena dinilai merusak ekosistem dan mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir.
Untuk itu, FORKOMNEL Kepri mengajukan sejumlah tuntutan, yakni:
-
Mengembalikan izin kapal nelayan tradisional dari pusat ke daerah
-
Menolak pemasangan VMS bagi nelayan kecil
-
Membatalkan izin pengelolaan sedimentasi laut
-
Mengadakan hearing antara DPRD, gubernur, nelayan, dan pihak terkait
-
Mendorong diskresi nelayan lokal untuk bebas melaut tanpa pembatasan 12 mil
-
Pelayanan SLO dan SPB diberikan tanpa batas waktu selama pengurusan
Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, menyatakan bahwa pihaknya mendukung perjuangan para nelayan dan berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi tersebut ke Pemprov Kepri dan kementerian terkait.
“Kami mendengar dan memahami keresahan para nelayan. Prinsip kami jelas, kebijakan harus berpihak kepada rakyat. DPRD akan mengupayakan rekomendasi dan mendorong kebijakan yang memberikan keberpihakan nyata terhadap nelayan lokal,” tegas Iman.
Ia juga mengapresiasi jalannya aksi yang berlangsung damai dan tertib, serta menilai bahwa partisipasi aktif masyarakat seperti ini adalah wujud nyata dari demokrasi yang sehat.
FORKOMNEL menegaskan bahwa aksi ini bukan akhir, melainkan awal dari konsolidasi nasional untuk memperjuangkan hak-hak nelayan secara konstitusional.
Mereka menyerukan agar pemerintah pusat dan daerah segera turun tangan menyikapi ketimpangan regulasi dan potensi krisis penghidupan nelayan tradisional. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani