BPK Kepri Bantah Temuan Rp 16,3 Miliar di Natuna, Pertanyakan Sumber Informasi

IMG_5601

Kantor BPK Kepri di Kota Batam. (Foto: BPK)

NATUNA (marwahkepri.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara tegas membantah telah mengumumkan hasil audit terhadap Pemerintah Kabupaten Natuna yang disebut-sebut memuat temuan senilai Rp16,3 miliar.

Dalam pernyataan resminya, Fauzi, Humas BPK Kepri, menegaskan bahwa hingga saat ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belum disampaikan kepada pihak manapun, termasuk publik dan media massa.

“Kalau ada yang menyampaikan hasil temuan Natuna sampai Rp16,3 miliar, silakan tanyakan ke pihak yang memberitakan. Sejauh ini, kami belum ada menyampaikan,” ujar Fauzi, Jumat (9/5/2025).

Pernyataan ini disampaikan BPK menyusul beredarnya kabar luas di media sosial dan sejumlah media lokal yang menyebutkan adanya temuan kerugian daerah di Natuna senilai Rp 16,3 miliar. Informasi ini tidak hanya memicu spekulasi, tetapi juga menciptakan tekanan opini publik terhadap pemerintah daerah setempat.

Padahal, mengacu pada UU Nomor 15 Tahun 2004, seluruh proses audit oleh BPK bersifat tertutup hingga LHP resmi disampaikan kepada lembaga terkait, seperti DPRD. Penyebaran angka temuan yang belum final dianggap sebagai pelanggaran etika audit serta dapat menimbulkan misinformasi dan fitnah.

BPK Kepri menyoroti kemungkinan adanya motif tertentu di balik kebocoran informasi yang belum tervalidasi ini. Dalam situasi politik yang dinamis, penyebaran angka-angka prematur seperti ini patut dicurigai sebagai upaya mendelegitimasi pemerintah daerah menjelang momentum-momentum politik penting.

Jika benar angka Rp 16,3 miliar tersebut bukan berasal dari BPK, maka sumber dan niat penyebarannya perlu diusut secara serius. Hal ini juga menyentuh soal kredibilitas media yang turut menyebarluaskan informasi tanpa konfirmasi ke lembaga yang berwenang.

BPK Kepri menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan integritas hasil audit. Namun lembaga itu juga meminta semua pihak untuk menunggu proses audit selesai dan hanya merujuk pada informasi resmi dan sah.

Masyarakat berhak atas informasi keuangan publik, tetapi akurasi dan prosedur hukum harus tetap dijaga. Kini publik menanti klarifikasi dari media yang pertama kali menyebut angka tersebut, serta kemungkinan langkah lanjutan dari pihak berwenang mengenai dugaan kebocoran data. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani