Kaget Saat Bayar Pajak, Wanita Ini Baru Tahu Ditilang e-TLE 61 Kali

Kaget Saat Bayar Pajak, Wanita Ini Baru Tahu Ditilang e-TLE 61 Kali

Ilustrasi tilang elektronik. (Foto: auksi)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Viral di media sosial, seorang pengendara wanita tercatat kena tilang elektronik (e-TLE) sebanyak 61 kali. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa sang pengendara tak pernah menerima notifikasi pelanggaran, baik melalui surat maupun WhatsApp.

Pengendara itu baru mengetahui pelanggaran saat hendak membayar pajak kendaraan. Ia mengaku kaget setelah mengetahui STNK-nya diblokir akibat puluhan pelanggaran e-TLE.

Menanggapi kabar tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya memberi penjelasan. Kasubdit Gakkum AKBP Ojo Ruslani menyebut pelanggaran terjadi sejak Mei 2024. Pengendara mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan.

“Yang bersangkutan tidak menerima surat konfirmasi ataupun notifikasi WA sejak awal 2025. Ia baru tahu saat mengecek sendiri atau ketika ingin bayar pajak dan STNK-nya diblokir,” kata Ojo, Selasa (29/4/2025).

Mengapa surat tilang tidak sampai ke rumah? Ojo menjelaskan hal itu bisa disebabkan alamat yang tidak lengkap, pindah rumah, atau tidak ada penerima di tempat. Sementara notifikasi WA tidak terkirim karena nomor HP tidak terdaftar, salah, atau menggunakan nomor orang lain saat registrasi kendaraan.

Terkait 61 pelanggaran, Ojo menegaskan itu adalah konsekuensi dari tidak tertib berlalu lintas. Ia mengingatkan masyarakat agar tetap patuh aturan, baik saat ada petugas maupun tidak.

“e-TLE ini bukan jebakan. Masyarakat harus sadar, melanggar tetap melanggar walaupun tak terlihat petugas,” tegasnya.

Ke depan, polisi akan memaksimalkan pengiriman surat tilang ke alamat yang benar. Pemilik kendaraan juga diimbau memperbarui alamat dan nomor HP mereka untuk memastikan bisa menerima notifikasi pelanggaran.

Ojo juga mengklarifikasi soal denda. Banyaknya jumlah tilang bukan berarti denda langsung dikalikan nominal maksimal.

“Denda maksimal itu bersifat titipan. Setelah sidang, jumlah riil denda akan diputuskan dan biasanya tidak sebesar maksimal. Kalau sudah terlanjur bayar, kelebihannya bisa diambil kembali lewat kejaksaan,” jelasnya. Mk-dtc

Redaktur: Munawir Sani