Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Bisa Masuk Ranah Pidana, Ini Penjelasannya

4e39ff39-8706-4680-a2ed-f6a3c3f59f84

Ilustrasi ijazah ditahan. (f: meta)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Kasus perusahaan di Surabaya yang dikabarkan menahan 31 ijazah karyawan kembali menyorot perhatian publik. Praktik semacam ini ternyata bertentangan dengan prinsip hukum ketenagakerjaan, apalagi jika tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, penahanan ijazah pada dasarnya dilarang kecuali berdasarkan kesepakatan yang sah antara pekerja dan perusahaan. Syarat sah tersebut mencakup kesepakatan bebas dari paksaan, kecakapan bertindak hukum, pekerjaan yang jelas, dan kesesuaian dengan ketertiban umum serta hukum yang berlaku.

Namun, di banyak daerah, seperti Jawa Timur, praktik ini dilarang tegas. Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 melarang pengusaha menahan dokumen asli milik pekerja untuk alasan apapun. Pelanggaran atas ketentuan ini bisa berujung pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

Kemnaker pun mengimbau pekerja untuk lebih waspada. Jika terpaksa menyerahkan ijazah, pastikan ada perjanjian tertulis mengenai pengembalian dokumen, perlindungan atas kerusakan, dan kompensasi jika terjadi pelanggaran.

Penahanan ijazah tanpa dasar hukum yang kuat bukan hanya pelanggaran administrasi, melainkan juga bisa menyeret perusahaan ke jalur pidana. Pekerja didorong untuk melaporkan tindakan semacam ini ke dinas tenaga kerja setempat. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani