KPK Periksa Anggota DPR Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

gedung KPK. (F: Istimewa)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) milik Bank Indonesia (BI). Hari ini, penyidik memeriksa anggota DPR RI, Satori, sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih, atas nama S, anggota DPR RI,” sambungnya.
Satori diketahui telah hadir sejak pukul 09.00 WIB dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Ini bukan pertama kalinya ia diperiksa dalam kasus ini; sebelumnya, Satori juga telah diperiksa pada 18 Februari 2025.
KPK menduga adanya penyalahgunaan dana CSR yang dialirkan ke rekening yayasan, namun kemudian dikembalikan ke rekening pribadi pelaku serta kerabatnya.
“Yang kami temukan, uang tersebut masuk ke rekening yayasan, lalu ditransfer kembali ke rekening pribadi, termasuk ke rekening saudaranya maupun pihak lain yang bertindak sebagai nominee,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada konferensi pers 19 Februari lalu.
Asep menjelaskan bahwa penyaluran dana CSR dari BI seharusnya dilakukan melalui yayasan dan ditujukan untuk keperluan sosial, seperti pengadaan ambulans atau beasiswa. Namun dalam praktiknya, para pelaku membuat yayasan sebagai kedok untuk menampung dana sebelum dialihkan ke kepentingan pribadi.
“Keperluannya disebutkan untuk ambulans, beasiswa, dan kegiatan sosial lainnya. Tapi kemudian uang itu ditarik tunai, dialihkan ke properti atau hal lain yang menjadi milik pribadi,” jelas Asep.
Kasus ini juga diduga melibatkan sejumlah anggota Komisi XI DPR, termasuk Satori dan seorang lainnya berinisial HG, yang diduga turut membentuk yayasan penampung dana CSR tersebut. Mk-dtc
Redaktur: Munawir Sani